Daftar Blog Saya

Sabtu, 10 Januari 2009

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri # 4

KEJAHATAN TERHADAP

KEPENTINGAN PUBLIK

dalam Rancangan KUHP

ELSAM 2005

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 1

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Penulis

Syahrial M. Wiryawan

Tim Kerja

A.H. Semendawai

Betty Yolanda

Fajrimei A. Gofar

Ifdhal Kasim

Syahrial M. Wiryawan

Supriyadi Widodo Eddyono

Wahyu Wagiman

Zainal Abidin

Cetakan Pertama

September 2005

Semua penerbitan ELSAM didedikasikan kepada para korban pelanggaran hak

asasi manusia, selain sebagai bagian dari usaha pemajuan dan perlindungan

hak asasi manusia di Indonesia.

Buku ini diterbitkan dengan bantuan dana dari The Asia Foundation dan

USAID.

Isi buku ini menjadi tanggung jawab dari ELSAM.

Penerbit

ELSAM - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat

Jln. Siaga II No. 31, Pejaten Barat, Pasar Minggu Jakarta 12510

Telp : (021) 797 2662; 7919 2519; 7919 2564; Facs : (021) 7919 2519

E-mail : elsam@nusa.or.od, advokasi@nusa.net.id; Web-site : www.elsam.or.id

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 2

BAB I

KEJAHATAN TERHADAP

KEPENTINGAN PUBLIK

A. Konsep Kejahatan terhadap Kepentingan Publik

Sebagai sebuah terminologi, kejahatan terhadap kepentingan publik (crimes against

public interest) tidak popular dalam literatur hukum pidana di Indonesia. Kejahatan

terhadap kepentingan publik juga tidak dikenal sebagai satu kategori dari jenis kejahatan

dalam hukum pidana nasional. Terdapat dua kata kunci yang patut digarisbawahi dalam

konsep kejahatan terhadap kepentingan publik, yakni kejahatan (crime) dan kepentingan

publik (public interest). Secara sederhana, kejahatan diartikan sebagai perilaku atau

tindakan yang melanggar moral dan hukum yang berlaku. Lebih spesifik lagi adalah

pelanggaran terhadap hukum pidana.1 Sedangkan, kepentingan publik secara harafiah

dapat diartikan sebagai hal ikhwal yang dikaitkan dengan urusan, tatanan, harkat

martabat, dan hajat hidup masyarakat luas.2 Sehingga kejahatan terhadap kepentingan

publik dapat dimengerti sebagai tindakan melanggar hukum yang merugikan kepentingan

masyarakat banyak dan menyerang martabat publik secara luas.3

Kejahatan terhadap kepentingan publik memiliki watak sebagai bidang hukum

yang fungsional. Hal tersebut berarti bahwa kejahatan terhadap kepentingan

publik merupakan potongan melintang bidang-bidang hukum klasik dan

1 Crime dalam Black’s Law Dictionary didefinisikan sebagai : a positive or negative act in violation of penal

law. Lihat juga dalam Wikipedia : an act that violates a political or moral law (http ://en.wikipedia.org/ wiki/crime).

Sedangkan kamus Oxford menyebutnya sebagai : offence for which one may be punished by law / law- breaking

(Oxford Advanced Learner’s).

2 Wikipedia memberi batasan definisi public interest : Public interest can also mean more generally what is

considered beneficial to the public (http ://en.wikipedia.org/ wiki/crime). Walter Lippman mendefinisikan kepentingan

publik sebagai “apa yang dipilih oleh banyak orang apabila mereka melihat dengan jelas, memikirkannya secara

rasional, dan bertindak dengan tidak hanya memperhatikan kepentingan sendiri tetapi kepentingan oang lain juga”.

Filsafat Publik, Yayasan Obor 1999, hal 45.

3 Dalam kajian kriminologi mengenai white collar crime, kejahatan kerah putih di sektor publik termasuk di

antaranya adalah korupsi/ penggelapan/ money politic, melanggar hak warga negara, penyalahgunaan kekuasaan,

penipuan/ pembohongan publik, pembunuhan lawan politik, pelanggaran oleh aparat (militer dan atau polisi), dan

pelanggaran prinsip pemilihan umum. Lihat : Munir Fuady, Bisnis Kotor- Anatomi Kejahatan Kerah Putih, Citra

Aditya Bakti, 2004, hal 21.

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 3

tersebar dalam peraturan perundang-undangan yang khusus.4 Rumusan-rumusan pasal

dalam kejahatan terhadap kepentingan publik mempunyai beragam karakter.

Konsekuensinya selain terdapat dimensi penegakan hukum melalui pendayagunaan

hukum pidana, tetapi juga dilaksanakan melalui sarana kebijakan negara lainnya, seperti

hukum administrasi dan mekanisme spesifik sektoral lainnya, termasuk penyelesaian

sengketa secara perdata. Selain itu, dalam kerangka penegakan hukumnya kejahatan ini

cenderung berhimpitan dengan penegakan hukum administrasi, khususnya berkenaan

dengan konteks sanksi-sanksinya. Karakter sanksi administrasi umumnya bersifat

reparatif, sedangkan konsep sanksi dalam hukum pidana cenderung retributif.

Karakteristik kejahatan terhadap kepentingan publik secara spesifik dapat dilihat dari

sifat dan pelaku tindak kejahatannya. Dari sisi sifat kejahatannya, daya rusak kejahatan

terhadap kepentingan publik biasanya memiliki efek yang luas dan besar. Aspek ini

mencakup segi kualitas kejahatannya yang menggunakan modus operandi yang kompleks

maupun dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan otoritas hukum, politik, ekonomi,

dan profesi. Kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan ini secara garis besar

dapat dibedakan menjadi dua, yaitu kerugian yang sifatnya individual maupun yang

bersifat massif dan kejahatan yang mengakibatkan kerugian negara. Sementara itu dari

aspek pelakunya, kejahatan terhadap kepentingan publik dilakukan oleh orang-orang atau

kelompok yang memiliki kekuasaan politik, ekonomi serta akses terhadap teknologi atau

pengetahuan tertentu. Tindak kejahatan yang berhimpitan dengan kekuasaan politik

biasanya dilakukan oleh pejabat-pejabat publik (crimes commited by public officers).

Kejahatan yang berhubungan dengan kekuasaan dan motif ekonomi biasanya dilakukan

oleh korporasi maupun oleh individu yang memiliki akses khusus serta terbatas.

Kejahatan lainnya dilakukan oleh kaum profesional yang memiliki kompetensi spesifik

(kejahatan profesi).

Sebenarnya, konsep kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan publik tersebut secara

tersebar telah mewacana dalam diskursus hukum nasional. Disiplin kriminologi

mengenalkan konsep kejahatan kerah putih (white collar crime) sebagai sebuah kejahatan

non-konvensional serta memiliki dampak kerugian yang luar biasa. Sebelumnya

kejahatan-kejahatan yang tidak dikenal dalam kodifikasi hukum pidana nasional disebut

sebagai hukum pidana khusus (delik korupsi dan delik ekonomi).5 Hukum pidana khusus

ini dipahami sebagai pertumbuhan hukum yang mengikuti perkembangan dan perubahan

dalam masyarakat. Dalam literatur hukum pidana nasional, kejahatan-kejahatan yang

diformulasikan secara tersebar dalam berbagai undang-undang di luar KUHP semakin

4 Mengikuti pandangan dari Prof. Mr. Th. G. Drupsteen/ Mr. C.J.Kleijs-Wijnnobel, bahwa hukum lingkungan

memiliki sifat sebagai bidang hukum fungsional. Menurutnya, hukum lingkungan merupakan suatu kompleks totalitas

kumpulan peraturan dengan sifat yang begitu beragam yang dapat dilaksanakan dengan berbagai macam cara. Hal

tersebut memunculkan bermacam persoalan dari berbagai sudut pandang dan juga masalah penentuan prioritas.

Menurut penulis, karakter itu melekat pada watak tindak pidana-tindak pidana yang digolongkan sebagai kejahatan

terhadap kepentingan publik. Lihat, Kekhawatiran Masa Kini, Pemikiran Mengenai Hukum Pidana Lingkungan dalam

Teori dan Praktek, Dr. M.G. Faure, Mr. J.C. Oudick, dan Prof. Schaffmester, hal 9.

5 Lihat : Bambang Poernomo, Pertumbuhan Hukum Penyimpangan di Luar Kodifikasi Hukum Pidana, Bina

Aksara 1984.

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 4

mengalami perkembangan, seperti : kejahatan lingkungan, kejahatan konsumen dan

persaingan curang, kejahatan pencucian uang.

Perkembangan selanjutnya disiplin ilmu sosial mulai mengenalkan konsep good

governance dan good corporate governance yang sedikit banyak mendorong sistem

institusional pemerintahan dan swasta untuk berlaku secara fair dalam menjalankan

misinya serta responsif terhadap perkembangan sosial.6 Konsep tersebut secara faktual

menegaskan bahwa institusi pemerintahan dan sektor bisnis/ swasta adalah subyek yang

memiliki potensi untuk melakukan tindakan-tindakan menyimpang dan tindak kejahatan

dalam konteks jabatannya, karena kekuatan tawar politik dan ekonomi yang besar dan

kuat. Selain itu, sistem organisasional dari institusi-institusi tersebut berpeluang pula

untuk melindungi kejahatan-kejahatan yang dilakukan. Pengembangan konsep kejahatan

terhadap kepentingan publik saat ini diperlukan dalam rangka menguatkan sistem hukum

pidana yang melindungi masyarakat dari kejahatan-kejahatan yang memiliki modus

operandi yang kompleks dan canggih serta kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh

orang-orang yang memiliki kedudukan atau status sosial yang tinggi.

B. Konteks Kekinian, Relevansi Kejahatan terhadap Kepentingan Publik

dan Penjelajahan Problematika

Ada beberapa alasan berkenaan dengan relevansi kejahatan terhadap kepentingan publik

diangkat sebagai satu topik khusus. Berikut kontekstualisasi relevansi pentingnya

kejahatan terhadap kepentingan publik sebagai diskursus yang spesifik :

Pertama, dengan mengenalkan konsep ini akan terbangun sebuah sistem logika pidana

(termasuk di dalamnya adalah mengenai rumusan-rumusan perbuatan pidana dan

pertanggungjawaban pidana) yang berdaya guna untuk menghadapi jenis-jenis kejahatan

dengan spesifikasi khusus yang menyerang kepentingan masyarakat.

Kedua, dengan mengemas kejahatan terhadap kepentingan publik sebagai topik khusus,

diharapkan pada dataran kajian dan praktek hukum diharapkan hukum pidana memiliki

mekanisme preventif dan represif. Signifikansi lainnya adalah untuk mendorong tindak

pidana yang termasuk dalam kategori kejahatan terhadap kepentingan publik sebagai

kejahatan yang serius.

Ketiga, faktual bahwa proses transisi demokrasi di Indonesia belum sepenuhnya

menjamin perlindungan terhadap kepentingan publik secara adil dan pantas.

6 Dalam Governance for Sustainable Human Development, A United Nations Development Programme

(www.undp.org), menyebutkan governance sebagai pelaksanaan kewenangan politik, ekonomi, dan administrasi dalam

mengelola masalah-masalah bangsa (nation affairs). Governance dikatakan baik apabila sumber daya dan masalahmasalah

publik (public resources and public affairs) dikelola secara efektif dan efisien yang didasarkan pada

kebutuhan masyarakat. Pengelolaan yang efektif, efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat menuntut

adanya iklim yang demokratis dalam pengelolaan sumber daya dan masalah-masalah publik tersebut. Terdapat tiga

pilar pokok untuk melaksanakan good governance, yakni: state (pemerintah), civil society (masyarakat sipil), dan

privat sector (sektor privat atau bisnis).

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 5

Keempat, bahwa posisi tawar masyarakat (society) tidak cukup kuat di hadapan aktor

lainnya, seperti aparatus birokrasi dan sektor swasta (termasuk korporasi).

Problematika mendasar dari rumusan kejahatan terhadap kepentingan publik adalah

posisi hukum pidana yang memiliki irisan-irisan yang kompleks serta tarik-menarik

dengan kepentingan di arena politik (public policy), kepentingan ekonomi, dan

kepentingan publik itu sendiri. Perlu penegasan bahwasannya benih kejahatan yang

paling elementer pada kejahatan terhadap kepentingan publik adalah motif ekonomi dan

tindakan-tindakan illegal untuk memupuk keuntungan pribadi atau kelompok dengan

mengorbankan kepentingan serta hajat hidup orang banyak.

Konteks hukum pidana sendiri melihat beberapa problematika yang secara teknis

diuraikan sebagai berikut :

Pertama, bagaimana Rancangan KUHP merumuskan tindak pidana-tindak pidana yang

berpotensi besar mengakibatkan kerugian yang besar bagi masyarakat luas. Aspek

lainnya adalah bagaimana Rancangan KUHP memandang para aktor pelaku kejahatan

terhadap kepentingan publik yang umumnya memiliki otoritas politik dan penguasaan

serta akses terhadap sumber daya ekonomi yang kuat.

Kedua, bahwa kejahatan-kejahatan yang diklasifikasikan sebagai kejahatan terhadap

kepentingan publik telah tumbuh sebagai hukum yang memiliki karakter khusus dan

berdiri sebagai kejahatan yang mandiri. Sebagai contoh adalah hukum lingkungan,

hukum konsumen, hukum ekonomi, hukum perpajakan. Dalam ranah literatur hukum

pidana nasional, telah dikenal kejahatan-kejahatan yang tumbuh berkembang di luar

KUHP, seperti tindak pidana lingkungan, tindak pidana di bidang ekonomi dan tindak

pidana perpajakan.

Ketiga, sebagai bidang hukum yang spesifik dengan sendirinya mereka mengatur

mekanisme aturan main, termasuk efek penjeraan bagi pelanggaran terhadap norma

hukumnya. Konsekuensinya pada wilayah penanganan pertanggungjawaban hukum bagi

pelanggaran norma hukum, menjadi tidak tunggal. Dalam beberapa undang-undang yang

tersebar memunculkan mekanisme sanksi administratif yang semakin pesat berkembang

sebagai pilihan di luar mekanisme hukum pidana untuk melakukan penghukuman.

Perkembangan lebih lanjut adalah dibentuknya berbagai quasi judicial process untuk

menangani kasus-kasus pelanggaran aturan main dalam bidang spesifik yang diatur

melalui undang-undang yang bersangkutan. Hal ini dapat diketahui dengan berdirinya

lembaga penyelesaian sengketa untuk persaingan usaha yang tidak sehat, pengadilan

pajak, dan lembaga penyelesaian perselisihan konsumen. Ada dua hal penting yang

selayaknya digarisbawahi, yakni menyangkut politik kodifikasi hukum pidana nasional

dan kriminalisasi Rancangan KUHP. Hal ini penting untuk melihat irisan-irisan

penegakan hukum. Khusus bagi tindak pidana-tindak pidana spesifik yang digolongkan

sebagai kejahatan terhadap kepentingan publik, hukum pidana harus memperjelas visinya

di antara sarana (mekanisme) penyelesaian pelanggaran norma hukum lainnya.

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 6

BAB II

PENDAYAGUNAAN HUKUM PIDANA

UNTUK MELINDUNGI KEPENTINGAN

PUBLIK

A. Sekilas Politik Kodifikasi Hukum Pidana

Hukum pidana memiliki karakter khusus jika dibandingkan dengan golongan

pembidangan hukum lainnya. Pembidangan hukum klasik membagi empat gologan

hukum, yakni : hukum tata negara, hukum tata usaha negara, hukum pidana, dan hukum

perdata.7 Bahwa hukum tata negara menyinggung aturan main, hubungan, dan peran

fungsi lembaga-lembaga negara berikut mekanisme hukum yang melingkupi sendi-sendi

berjalannya roda negara. Sedangkan hukum tata usaha negara mengatur bagaimana

seharusnya alat pemerintahan menjalankan tugas dan fungsinya agar senantiasa tertib dan

tunduk terhadap aturan sebagai pejabat publik. Hukum perdata menaungi tata laku dan

hubungan antar anggota masyarakat agar selaras dengan kaidah-kaidah hukum, sosial,

serta norma-norma yang hidup di masyarakat. Di dalam tubuh tiga golongan hukum

tersebut memuat norma perintah dan larangan serta terdapat berbagai jenis kaidah dalam

sebuah peraturan perundang-undangan, seperti kaidah perilaku, kaidah kewenangan,

kaidah sanksi, kaidah kualifikasi, dan kaidah peralihan.8 Karakter inti hukum pidana

masuk ke dalam norma-norma hukum (undang-undang) tersebut jika ada ancaman pidana

(straf) terhadap pelanggaran atas norma tertentu.

Indonesia mengenal dua wujud hukum pidana, yakni : Pertama, hukum pidana yang

dikumpulkan dengan cara menyatukannya dalam satu kitab kodifikasi. Dalam hal ini

dikenal sebagai Kitab Undang-undang Hukum Pidana9. Kedua, hukum pidana yang

tersebar di dalam berbagai undang-undang yang spesifik. Biasanya dalam bagian terakhir

(sebagai kaidah sanksi) memuat ancaman hukuman pidana atas pelanggaran pasal-pasal

7 Lihat Prof Dr Wirjono Projodikoro, Asas-asas Hukum Pidana, hal 3.

8 Lihat : Uraian mengenai Bab Struktur, Sifat, dan Jenis Kaidah Hukum dalam peraturan perundangan,

Ketrampilan Perancangan Hukum, Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Parahyangan.

9 Prof. Sudarto menyebut sebagai undang-undang pidana “dalam arti sesungguhnya”. Yakni, undang-undang

yang menurut tujuannya bermaksud mengatur hak memberi pidana dari negara, jaminan dari ketertiban hukum. Lihat :

Prof. Sudarto, SH. Kapita Selekta Hukum Pidana dalam Bab Kedudukan Undang-undang Pidana Khusus dalam Sistem

Hukum Pidana, hal 59.

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 7

tertentu dari undang-undang yang bersangkutan.10 Jenis yang kedua ini seringkali disebut

sebagai undang-undang pidana khusus. Termasuk dalam undang-undang pidana khusus

adalah :11

a. Undang-undang yang tidak dikodifikasikan;

b. Peraturan-peraturan hukum administratif yang memuat sanksi pidana;

c. Undang-undang yang memuat pidana khusus (ius singulare, ius speciale) yang

memuat delik-delik untuk kelompok orang tertentu atau berhubungan dengan

perbuatan tertentu.

Kedudukan KUHP menjadi sentral sebagai induk peraturan hukum pidana karena

keberadaan Bab I yang secara umum berlaku juga terhadap tindak pidana-tindak pidana

di luar KUHP. Kedudukan undang-undang pidana khusus adalah sebagai pelengkap dari

hukum pidana yang dikodifikasikan dalam KUHP.12 Maksud kodifikasi hukum pidana

adalah untuk mengadakan muatan materi-materi hukum pidana yang lengkap dan

menyatu sebagai kesatuan yang disusun secara sistematis. Maksud sistematis dalam hal

ini adalah bahwa di antara bagian-bagiannya yang berupa aturan-aturan hukum tersebut

tidak boleh ada pertentangan satu sama lain. Sedangkan lengkap dan tuntas (uitputtend)

adalah dimaksudkan untuk menjunjung asas kepastian hukum. Hukum yang diterapkan

oleh hakim adalah apa yang hanya tercantum dalam kitab undang-undang saja. Asas

kodifikasi merupakan ciri dari sistem hukum Eropa Kontinental.13

Dalam sejarahnya, meskipun politik kodifikasi hukum pidana dimaksudkan untuk

memberi muatan yang sistematis, lengkap dan tuntas, namun perkembangan

pembentukan peraturan perundang-undangan di luar kodifikasi sebagai pertumbuhan

hukum untuk merespon perkembangan sosial menjadi hal yang tidak bisa dihindarkan.

Point pentingnya, bahwa intervensi terhadap Rancangan KUHP saat ini adalah untuk

menjalankan misi memproteksi masyarakat dari kejahatan-kejahatan yang merugikan

kepentingan publik. Untuk itu, intervensi tersebut harus menjamah ranah untuk

memperkuat daya guna hukum pidana melalui kontrol atas politik kodifikasi hukum

pidana dan politik kriminalisasinya, khususnya dalam hal ini kejahatan terhadap

kepentingan publik.

Politik kodifikasi dalam Rancangan KUHP secara mendasar tidak berubah dari praktek

selama ini (doktrin pidana) sebelumnya. Hal ini terlihat dari Penjelasan Buku Kedua

angka 2 sebagai berikut : “Seirama dengan lajunya pembangunan dan kemajuan ilmu

pengetahuan dan teknologi canggih, diperkirakan jenis tindak pidana baru masih akan

muncul. Oleh karena itu, terhadap jenis tindak pidana baru yang akan muncul yang

belum diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana ini, pengaturannya dilakukan

10 Op.cit. Lihat : Prof. Dr. Wirjono Projodikoro, hal 4-5.

11 Op.cit, Lihat : Prof. Sudarto, hal 63-65.

12 Op.cit. Lihat : Prof. Sudarto, hal 65.

13 Ibid. Lihat : Uraian Prof. Sudarto, hal 54-55.

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 8

dalam undang-undang tersendiri”. Dengan demikian, KUHP mendatang (yang saat ini

masih dalam bentuk rancangan) masih membuka peluang untuk tumbuh kembangnya

pengaturan hukum pidana di luar KUHP. Realitas saat ini, perkembangan hukum pidana

khusus (undang-undang pidana khusus) yang umumnya bersinggungan dengan

kepentingan publik diatur dalam berbagai undang-undang yang spesifik. Paralel dengan

politik kodifikasi hukum pidana nasional Indonesia, Rancangan KUHP saat ini

seharusnya telah memuat jenis tindak-tindak pidana yang sebelumnya tersebar di

berbagai undang-undang di luar KUHP.

B. Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Kajian mengenai criminal behavior system menyusun beberapa tipologi kejahatan

sebagai berikut :

a. Violent personal criminal behavior;

b. Occasional property criminal behavior;

c. Public order criminal behavior;

d. Conventional criminal behavior;

e. Political criminal behavior;

f. Occupational criminal behavior;

g. Corporate criminal behavior;

h. Organized criminal behavior;

i. Professional criminal behavior.14

Dari sembilan tipologi tersebut, kejahatan terhadap kepentingan publik masuk dalam lima

tipologi perilaku kejahatan dalam bidang politik, kejahatan jabatan, kejahatan korporasi,

kejahatan terorganisir, dan kejahatan yang dilakukan oleh kaum profesional.

Kejahatan terhadap kepentingan publik dalam Rancangan KUHP15, tersebar dinberbagai

bab yang mengatur berbagai jenis tindak pidana. Merujuk pada konsep kejahatan

terhadap kepentingan publik yang telah diuraikan, pengkategorian tindak pidana ini

disandarkan pada kualitas kejahatan dan kualifikasi pelaku. Tindak pidana ini memiliki

dimensi-dimensi yang bersinggungan langsung dengan kejahatan yang beririsan dengan

domain publik, kejahatan yang dilakukan atau melibatkan korporasi, dan kejahatan yang

dilakukan dengan modus operandi yang kompleks. Dari sisi pelakunya, konsep kejahatan

terhadap kepentingan publik identik dengan kejahatan yang berhubungan dengan jabatan.

Kejahatan jabatan tersebut dapat digolongkan sebagai berikut : Pertama, state authority

occupational crime (kejahatan yang dilakukan oleh pegawai pemerintah dalam kerangka

14 Marshall B. Clinard dan Richard Quinney, Criminal Behavior System : Typology 1973 dalam Romli

Atmasasmita, S.H., LL.M , Kapita Selekta HukumPidana dan Kriminologi, Mandar Maju Bandung, hal 55.

15 Rancangan KUHP Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi

Manusia tahun 2004 dan bulan Mei tahun 2005.

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 9

jabatan publiknya), professional occupational crime (kejahatan yang dilakukan oleh

kaum profesional dalam kompetensi profesinya dan sifat profesionalisme dalam

menjalankan profesinya), organizational occupational crime (kejahatan yang dilakukan

dalam rangka kepentingan organisasi dimana seseorang bekerja), dan individual

occupational crime (kejahatan yang dilakukan secara individual).16

Adapun kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan publik, dalam Rancangan KUHP

terdapat secara tersebar dalam beberapa bab, di antaranya : 17

1. Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan,

Barang, dan Lingkungan Hidup (Bab VIII);

2. Tindak Pidana Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu (Bab XI);

3. Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas (Bab XII);

4. Tindak Pidana Pemalsuan Materai, Segel, Cap Negara, dan Merk (Bab XIII);

5. Tindak Pidana Kesusilaan (Bab XVI),

6. Tindak Pidana Pembocoran Rahasia (Bab XIX);

7. Tindak Pidana Penggelapan (Bab XXVI);

8. Tindak Pidana Perbuatan Curang (Bab XXVII);

9. Tindak Pidana terhadap Kepercayaan dalam Menjalankan Usaha (Bab XXVIII);18

10. Tindak Pidana Penghancuran dan Perusakan Barang (Bab XXIX);

11. Tindak Pidana Jabatan (Bab XXX);

12. Tindak Pidana Korupsi (Bab XXXI);19

13. Tindak Pidana Pemudahan, Penerbitan, dan Pencetakan (Bab XXXIV).

16 Op.cit. Pengelompokkan oleh Garry S. Green, Lihat : Munir Fuady, hal 16.

17 Kejahatan terhadap kepentingan publik sudah dikenal sebagai term khusus dalam khasanah hukum pidana

Filipina dan menggolongkannya sebagai satu kategori kejahatan. Sebagai perbandingan, dalam hukum pidana Filipina

kejahatan ini meliputi : Counterfeiting the great seal of the Government; Forging the signature or stamp of the

President; Using forged signature or counterfeit seal or stamp; Making, importing and uttering false coins, mutilation

of coins, importation and uttering of mutilated coins; Selling of false or mutilated coins; Forging treasury or bank

notes; Counterfeiting, importing and uttering instruments payable to bearer, illegal possession and of false treasury or

bank notes, Falsification of legislative documents, Falsification by public officer, employee, notary public or

ecclesiastical minister; Falsification by private individual; Falsification of wireless, cable, telegram, false medical

certificates; Using false certificates; Manufacturing and possession of instruments or implements for falsification;

Usurpation of authority of official functions; Using fictitious name and concealing true name; Illegal use of uniform or

insignia; False testimony against a defendant; False testimony in favor of a defendant; False testimony in civil cases;

Perjury; Offering false testimony in evidence; Machinations in public auction; Monopolies and combinations in

restraint of trade; Importation and disposition of falsely marked articles or merchandise made of gold, silver or their

precious alloys; Substituting and altering trademarks, trade names or service marks; Unfair competition.

18 Dalam draft Rancangan KUHP tahun 2004 dan 2005 Bab XXVIII berjudul “Tindak Pidana Merugikan

Kreditor atau Orang yang Berhak. Dalam KUHP disebut sebagai tindak pidana “Merugikan Penagih Utang atau Orang

yang Berhak.

19 Perlu dikonfirmasi mengenai judul Bab XXXI, pada Rancangan versi 2004. Judul bab adalah Tindak

Pidana Korupsi. Sedangkan dalam Rancangan Mei 2005, -- dari sumber/ soft copy yang diterima ELSAM -- terdapat

pengulangan judul Bab XXX dan XXXI dengan judul Tindak Pidana Jabatan. Selanjutnya, terdapat tambahan jenis

Kejahatan Suap yang dimasukkan dalam Bab XXXI. Menurut penulis, terdapat kesalahan penulisan judul Bab XXXI

yang seharusnya “Tindak Pidana Korupsi”, dalam rumusan tindak pidana terdapat dua buah tindak pidana, yakni suap

dan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 10

Jenis tindak pidana dalam Rancangan KUHP tersebut di atas beberapa di antaranya telah

dikenal dalam KUHP yang masih berlaku saat ini, seperti Tindak Pidana yang

Mendatangkan Bahaya Bagi Keamanan Umum Manusia atau Barang (Bab VII KUHP),

Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu (Bab IX KUHP), Hal Memalsukan Mata Uang dan

Uang Kertas Negara Serta Uang Kertas Bank (Bab X KUHP), Memalsukan Materai dan

Merek (Bab XI KUHP), Membuka Rahasia (Bab XVII KUHP), Penggelapan (Bab XXIV

KUHP), Merugikan Penagih Utang Atau Orang Yang Berhak (Bab XXVI KUHP),

Menghancurkan Atau Merusakkan Barang (Bab XXVII KUHP), Kejahatan yang

Dilakukan dalam Jabatan (Bab XXVIII KUHP), dan Penadahan, Penerbitan, Dan

Percetakan (Bab XXX). Dalam konteks kejahatan terhadap kepentingan publik,

Rancangan KUHP telah memunculkan dua bab tindak pidana baru, yakni tindak pidana

perbuatan curang dan tindak pidana korupsi. Dalam Rancangan KUHP juga dimunculkan

jenis tindak pidana yang membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup dalam kategori

tindak pidana yang membahayakan keamanan umum, tindak pidana penyalahgunaan

narkotika dan psikotropika, serta tindak pidana pencucian uang yang masuk dalam bab

tindak pidana pemudahan.

Rancangan KUHP melakukan beberapa penambahan rumusan tindak pidana dalam babbab

kejahatan yang sudah dikenal dalam KUHP. Tabel di bawah ini menunjukkan

penambahan beberapa rumusan tindak pidana :

TINDAK PIDANA

Tindak Pidana yang

Membahayakan Keamanan

Umum Bagi Orang, Kesehatan,

Barang, dan Lingkungan Hidup

1. Tindak Pidana terhadap Informatika dan Telematika :

a. Penggunaan dan Perusakan Informatika Elektronik dan

Domein;

b. Tanpa Hak Mengakses Komputer dan Sistem Elektronik;

c. Tanpa Hak Pornografi anak melalui komputer.

2. Tindak Pidana Lingkungan Hidup :

a. Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup;

b. Memasukan Bahan ke dalam Air yang Membahayakan Nyawa

atau Kesehatan;

c. Memasukan Bahan ke Tanah, Udara, dan Air Permukaan yang

Membahayakan Nyawa atau Kesehatan;

d. Transplantasi Organ Tubuh (Perbuatan yang Membahayakan

Nyawa dan Kesehatan).

Tindak Pidana Perbuatan

Curang

1. Perbuatan curang

2. Tindak Pidana terhadap Hak Cipta dan Merek

3. Tindak Pidana Asuransi

4. Persaingan Curang

5. Suap

6. Pengedaran Makanan, Minuman, atau Obat Palsu

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 11

7. Penyiaran Berita Bohong untuk memperoleh Keuntungan

8. Pengumuman Neraca yang Tidak Benar

9. Keterangan yang tidak Benar

Tindak Pidana Kesusilaan 1. Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

2. Tindak Pidana Penyalahgunaan Psikotropika

Tindak Pidana Korupsi 1. Suap

2. Penyalahgunaan Wewenang yang Merugikan Keuangan

Negara

Tindak Pidana Pemudahan,

Penerbitan, dan Pencetakan

Pencucian uang

Rumusan-rumusan tindak pidana baru dalam Rancangan KUHP merupakan konsekuensi

logis dari politik kodifikasi hukum pidana yang mencangkokan berbagai tindak pidana

yang tersebar di berbagai undang-undang. Beberapa tindak pidana baru yang bertautan

dengan konteks kejahatan terhadap kepentingan publik adalah beberapa rumusan berasal

dari berbagai undang-undang, seperti undang-undang lingkungan hidup, undang-undang

asuransi, undang-undang korupsi, undang-undang pencucian uang, undang-undang

monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, serta beberapa lainnya. Berpijak pada

konteks politik hukum pidana yang berkehendak untuk mengkodifikasi keseluruhan

tindak pidana ke dalam kitab undang-undang hukum pidana yang baru, beberapa jenis

tindak pidana yang seharusnya patut masuk sebagai kategori tindak pidana secara spesifik

tidak muncul dalam Rancangan KUHP. Sebagai contoh, rumusan-rumusan tindak pidana

dalam kejahatan terhadap konsumen dan tindak pidana perpajakan. Kedua jenis tindak

pidana ini memiliki potensi kerugian yang besar bagi masyarakat luas, namun secara

spesifik tidak dikategorisasi sebagai jenis tindak pidana dalam Rancangan KUHP.

C. Subyek Kaidah dalam Rumusan Pasal-Pasal Kejahatan terhadap

Kepentingan Publik pada Rancangan KUHP20

Subyek hukum dalam literatur hukum terdiri dari manusia (natuurlijk persoon) dan badan

hukum (rechtpersoon). Subyek hukum adalah sesuatu yang mempunyai hak dan

20 Pengertian subyek kaidah adalah menunjuk pada subyek hukum yang termasuk ke dalam sasaran

penerapan sebuah pengaturan. Lihat : Ketrampilan Perancangan Hukum, Laboratorium Fakultas Hukum Universitas

Parahyangan, 1997. Dalam Rancangan KUHP disebut sebagai subyek tindak pidana lihat dalam rumusan Pasal 47 :

“korporasi merupakan subyek tindak pidana”.

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 12

kewajiban atau pembawa hak.21 Badan hukum sebagai pembawa hak yang tak berjiwa

dapat melakukan tindakan-tindakan sebagaimana pembawa hak seperti manusia,

misalnya : dapat melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang sama sekali terlepas

dari kekayaan anggotanya, maupun tindakan hukum lainnya. Badan hukum sebagai

subyek hukum secara garis besar digolongkan menjadi dua, yakni badan hukum publik,

yakni negara dan badan hukum perdata seperti Perseroan Terbatas dan koperasi.

Sebagaimana diuraikan dalam bab sebelumnya bahwa kejahatan terhadap kepentingan

publik dilakukan oleh pejabat pemerintahan, kaum profesional, korporasi dan organisasi,

serta individu.

Rancangan KUHP, Buku Kesatu Bab V yang mengatur mengenai Pengertian Istilah

disebutkan beberapa subyek kaidah dalam kitab tersebut, yaitu :

1. Awak kapal adalah orang tertentu yang berada di kapal sebagai perwira atau

bawahan. (Pasal 161)

2. Awak pesawat udara adalah orang tertentu yang berada dalam pesawat udara

sebagai perwira atau bawahan. (Pasal 162)

3. Bapak dimaksud pula orang yang menjalankan kekuasaan yang sama dengan

bapak. (Pasal 164)

4. Kapten pilot adalah orang yang memegang kekuasaan tertinggi dalam pesawat

udara atau orang yang menggantikannya. (Pasal 177)

5. Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik

merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. (Pasal 182)

6. Nakhoda adalah orang yang memegang kekuasaan tertinggi di kapal atau orang

yang menggantikannya. (Pasal 189)

7. Pegawai negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah

memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan

diserahi tugas negara, atau diserahi tugas lain oleh negara, dan digaji berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pegawai negeri terdiri

dari : Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Angggota

Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan yang digolongkan ke dalam

Pegawai Negeri Sipil adalah : Pegawai Negeri Sipil Pusat, Pegawai Negeri Sipil

Daerah, dan Pegawai tidak tetap yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.

(Pasal 190)

8. Orang tua dimaksud pula kepala keluarga. (Pasal 191)

9. Pengusaha atau pedagang adalah orang yang menjalankan perusahaan atau usaha

dagang. (Pasal 194)

10. Penumpang adalah orang selain nakhoda dan awak kapal yang berada di kapal

atau orang selain kapten pilot atau awak pesawat udara yang berada dalam

pesawat udara. (Pasal 195)

11. Penyedia Jasa Keuangan adalah setiap orang yang menyediakan jasa di bidang

keuangan atau jasa lainnya yang terkait dengan keuangan termasuk tetapi tidak

terbatas pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola reksa dana,

21 Drs. C.S.T. Kansil, SH, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1989,

hal 117.

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 13

kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pedagang valuta

asing, dana pensiun, perusahaan asuransi, dan kantor pos. (Pasal 196)

12. Setiap orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi. (Pasal 205)

Dalam Rancangan KUHP, subyek hukum yang disebut secara eksplisit dan diancam

pidana sebab melakukan tindak pidana yang digolongkan sebagai kejahatan terhadap

kepentingan publik meliputi : individu (setiap orang, penyelenggara agen, penjual,

pengusaha, pengurus, atau komisaris Perseroan Terbatas), korporasi, profesional (dalam

Rancangan KUHP eksplisit menyebut profesi penasehat hukum, namun dalam beberapa

tindak pidana secara implisit termasuk juga, dokter, apoteker, notaris, hakim, jaksa,

akuntan publik), pejabat pemerintahan (pegawai negeri, pejabat sipil, komandan Tentara

Nasional Indonesia, dan komandan polisi). Dari segi kelengkapan, penjelasan atas

pengertian subyek kaidah, rumusan pasal-pasal mengenai pengertian istilah pada Buku I

Rancangan KUHP pada kenyataannya tidak lengkap.

Penjelasan mengenai istilah pejabat sipil, penasehat hukum, komandan Tentara Nasional

Indonesia, dan lainnya perlu diberikan batasan definitifnya agar tidak menimbulkan

intrepretasi yang meluas. Subyek kaidah sebagai salah satu unsur kaidah yang sifatnya

konstitutif akan menentukan isi dan wilayah penerapan jangkauan berlakunya aturan

hukum, sehingga perlu diberikan penjelasan istilah sedetail serta seluas mungkin

menyangkut siapa saja yang menjadi subyek kaidah dalam Rancangan KUHP dan

cenderung limitatif dalam mendefinisikannya.

D. Respon Pembentuk Undang-undang terhadap Kejahatan yang

Merugikan Kepentingan Masyarakat Luas

Perhatian untuk memperluas jangkauan hukum pidana untuk melindungi kepentingan

masyarakat, diinsyafi oleh fenomena bahwasannya kejahatan-kejahatan yang melibatkan

aktor/ pelaku yang memiliki otoritas besar terhadap akses politik ekonomi, dan sosial

seringkali telah melucuti daya hukum pidana sendiri. Sebab, sejak awal hukum yang

dirancang telah menguntungkan si pelaku. Pihak perancang hukum dan pembentuk

hukum seringkali telah terlibat dengan praktek-praktek kejahatan itu sendiri seperti

korupsi, penyuapan, penggelapan pajak, maupun politik uang. Dalam lingkup kejahatan

terhadap kepentingan publik, kondisi obyektif yang memberi kemungkinan kesempatan

untuk melakukan tindak pidana adalah terpusatnya otoritas atas sumber daya ekonomi

maupun secara politik pada subyek pelaku serta akses terhadap sumber daya

pengetahuan-teknologi.

Jadi, konteks kejahatan terhadap kepentingan publik tidak mengandung motif berikut

unsur-unsur politik-ideologi, namun tindak pidana yang dimaksudkan memang untuk

melakukan pemupukan keuntungan (finansial) oleh pribadi maupun golongannya, dimana

dampak dari tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian bagi kepentingan

masayarakat luas. Konteks situasi Indonesia saat ini setidaknya mengandung dua

kelemahan, yakni : kelemahan pada sistem hukum dan kontrol publik. Kelemahan dalam

dimensi hukum tercermin dengan tidak berdayanya hukum untuk menghadapi kejahatanPosition

Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 14

kejahatan tersebut, baik dari segi substansinya maupun kelemahan aparaturnya.

Kelemahan dari dimensi kontrol publik, adalah tidak berjalannya proses pengawasan oleh

lembaga-lembaga yang kompeten maupun tersumbatnya akses masyarakat luas atas

informasi dan mekanisme akuntabilitas publiknya. Dengan karakteristik kejahatan yang

demikian, sejak awal penegakan hukum pada kejahatan terhadap kepentingan publik

sangat rentan dengan intervensi secara politik maupun ekonomi.

Dalam perkembangannya, kajian-kajian kriminologi dan ilmu sosial lainnya telah

merespon modus-modus kejahatan terhadap kepentingan publik yang dilakukan oleh

korporasi ataupun pejabat pemerintahan yang memiliki otoritas politik maupun sumber

daya ekonomi. Pada tahun 2001, MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) mengeluarkan

Ketetapan tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (TAP MPR Nomor VIII/MPR/2001). Ketetapan tersebut

memberikan rekomendasi agar pemerintah membentuk undang-undang yang muatannya

meliputi : pembentukan komisi pemberantasan tindak pidana korupsi, perlindungan saksi

dan korban, kejahatan terorganisasi, kebebasan mendapatkan informasi, etika

pemerintahan, kejahatan pencucian uang, dan komisi ombudsman. Sebelumnya pada

tahun 1999 sebagai respon dari pergantian rezim Presiden Soeharto, dibentuklah Undangundang

Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas

dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Hukum (pembentuk undang-undang) telah merespon melalui beberapa undang-undang

yang memiliki pertautan langsung dengan jenis kejahatan yang dapat dikategorikan

sebagai kejahatan terhadap kepentingan publik. Seperti, kejahatan terhadap konsumen

(Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999), kejahatan lingkungan (Undang-undang Nomor

23 Tahun 1997), kejahatan farmasi dan kesehatan (narkotika dan psikotropika - Undangundang

Nomor 22 Tahun 1997 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997, Undangundang

Kesehatan - Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992), kejahatan ekonomi

(monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat - Undang-undang Nomor 5 Tahun

1999), berbagai undang-undang yang berkait dengan profesi ( Undang-undang Nomor 18

Tahun 2003 tentang Advokat, Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek

Kedokteran), serta tindak pidana perpajakan (Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000

tentang Tata Cara Perpajakan, berbagai undang-undang di bidang perpajakan, dan

Pembentukan Pengadilan Pajak melalui Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002). Sesuai

dengan misi untuk menjadikan KUHP sebagai kitab induk hukum pidana, maka

Rancangan KUHP seharusya mampu menjadi produk hukum yang mampu

mengartikulasikan perkembangan kejahatan-kejahatan yang terus berkembang.

Selanjutnya, bahwa Rancangan KUHP saat ini seharusnya telah mampu melingkupi

semua tindak pidana yang telah atau sedang dirumuskan dalam pelbagai jenis kejahatan

di berbagai undang-undang yang saat ini telah menjadi hukum positif maupun yang telah

mengemuka sebagai rumusan norma hukum yang akan diberlakukan pada masa

mendatang (ius constituendum).

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 15

BAB III

KAJIAN TERHADAP

PERMASALAHAN-PERMASALAHAN

DALAM RANCANGAN KUHP

A. Konteks Kajian

Bahwa tindak pidana-tindak pidana yang dimasukkan dalam kejahatan terhadap

kepentingan publik faktual telah berkembang mengikuti arus jaman perubahan tatanan

sosial yang ada. Respon hukum terhadap berbagai kejahatan baru dengan dihasilkan

undang-undang menjadi bukti bahwa progresivitas hukum pidana tidak berhenti oleh

stagnasi KUHP yang realitasnya merupakan kitab induk dari hukum pidana. Bab ini

dimaksudkan untuk menggali lebih jauh permasalahan-permasalahan dalam Rancangan

KUHP kaitannya antara kejahatan terhadap kepentingan publik dengan politik

kriminalisasinya serta rumusan-rumusan pasal yang berserak pada lebih kurang dua belas

bab.

Seiring perkembangan jaman, dengan sendirinya dari segi kuantitas, Rancangan KUHP

menambah beberapa jenis tindak pidana yang sebelumnya tidak dikenal oleh KUHP.

Subyek kaidah dalam Rancangan KUHP juga mengenal subyek-subyek hukum baru yang

sebelumnya tidak terjamah oleh KUHP. Beberapa jenis tindak pidana yang telah dikenal

KUHP dalam Rancangan KUHP dimasukkan secara tersebar ke dalam beberapa bab.

Secara substansi, materi dari rumusan pasal-pasal tersebut tidak mengalami perubahan

signifikan. Untuk menyesuaikan perkembangan, beberapa di antaranya mengalami

perubahan tata kalimat. Dalam bagian ini, bab-bab mengenai tindak pidana yang telah

dikenal dalam KUHP sebagai kejahatan terhadap kepentingan publik tidak akan dikaji

mendalam. Tabel di bawah berikut ini memperlihatkan perubahan pengkalimatan

beberapa jenis tindak pidana yang digolongkan sebagai kejahatan terhadap kepentingan

publik yang telah dikenal dalam KUHP :

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 16

JENIS TINDAK PIDANA

KUHP Rancangan KUHP

Mendatangkan bahaya bagi keamanan umum

manusia atau barang

Membahayakan keamanan umum bagi orang,

kesehatan, barang, dan lingkungan hidup

Sumpah palsu dan keterangan palsu Sumpah palsu dan keterangan palsu

Hal memalsukan mata uang dan uang kertas

negara serta uang kertas bank

Pemalsuan mata uang dan uang kertas

Memalsukan materai dan merk Pemalsuan materai, segel, cap negara, dan

merk

Membuka rahasia Pembocoran rahasia

Penggelapan Penggelapan

Merugikan penagih utang atau orang yang

berhak

Kepercayaan dalam menjalankan usaha

Menghancurkan atau merusakkan barang Penghancuran dan perusakan barang

Kejahatan yang dilakukan dalam jabatan Tindak pidana jabatan

Fokus kajian bab ini adalah menekankan pada rumusan-rumusan dalam beberapa

kejahatan-kejahatan baru yang dimasukkan dalam Rancangan KUHP. Memadai atau

tidaknya proses kriminalisasi terhadap kejahatan-kejahatan baru dalam Rancangan KUHP

dapat dinilai dari muatan-muatan rumusan pasal-pasalnya. Rumusan pasal-pasal tersebut

hampir secara keseluruhan diserap dari berbagai undang-undang. Permasalahan yang

mendasar adalah apakah rumusan pasal-pasal yang diserap oleh Rancangan KUHP telah

memenuhi struktur kaidah hukum pidana sehingga aplikatif dan implementatif. Uraian

selanjutnya mengenai kejahatan terhadap kepentingan publik dalam Rancangan KUHP

akan dibagi dalam beberapa topik bahasan. Topik bahasan tersebut adalah : Kejahatan

Korupsi, Kejahatan Lingkungan Hidup, Kejahatan di Bidang Kesehatan dan Farmasi,

Kejahatan di Bidang Ekonomi, dan Kejahatan Jabatan dan Profesi.

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 17

B. Kejahatan Korupsi

Rumusan pasal tindak pidana korupsi dalam Rancangan KUHP :

SUAP 22

Pasal 681

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling

banyak Kategori IV, setiap orang yang :

a. memberi, menjanjikan sesuatu, atau memberi gratifikasi kepada seorang

pegawai negeri dengan maksud agar berbuat atau tidak berbuat sesuatu

dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada seorang pegawai negeri karena atau berhubungan

dengan sesuatu yang telah dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya

yang bertentangan dengan kewajibannya.

Pasal 682

(1) Setiap orang yang memberi, menjanjikan sesuatu, atau memberi gratifikasi

kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang

sedang diperiksanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua

belas) tahun dan denda paling banyak Kategori VI.

(2) Jika pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan maksud agar hakim menjatuhkan pidana, dipidana dengan pidana

penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak

Kategori VI.

Pasal 683

Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pejabat publik negara

asing atau pejabat publik organisasi internasional dengan maksud untuk memperoleh

22 Dalam Bab XXVII yang mengatur Tindak Pidana Perbuatan Curang, terdapat rumusan tindak pidana

mengenai tindak pidana suap :

Penyuapan Yang Merugikan Orang Lain

Pasal 623

Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud membujuk orang tersebut

berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang

menyangkut kepentingan umum atau merugikan orang lain, dipidana karena memberi suap, dengan pidana penjara

paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 624

Setiap orang yang menerima sesuatu atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa pemberian sesuatu atau janji

tersebut dimaksudkan supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangan

atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum atau merugikan orang lain, dipidana karena menerima suap,

dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 18

atau mempertahankan usaha perdagangan atau keuntungan lain yang tidak

semestinya dalam kaitan dengan perdagangan internasional, dipidana dengan pidana

penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Kategori IV.

PENYALAHGUNAAN WEWENANG YANG MERUGIKAN KEUANGAN

NEGARA

Pasal 684

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri

sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara

atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana

penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan

denda paling sedikit Kategori V dan paling banyak Kategori VI.

Pasal 685

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau

suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada

padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau

perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana

penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda

paling sedikit Kategori V dan paling banyak Kategori VI.

Pasal 686

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 684 dan Pasal 685 dipidana

dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat

5 (lima) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun apabila :

a. dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan

keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan

sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter; atau

b. terjadi pengulangan tindak pidana.

Pasal 687

Pengembalian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan

dipidananya pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 684

(666) dan Pasal 685 (667).

Pasal 688

Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan

mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya,

atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan

tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling

banyak Kategori V.

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 19

Dalam Rancangan KUHP terdapat delapan pasal yang memuat rumusan tindak pidana

korupsi, ditambah dua pasal pemberatan pidana. Tindak pidana korupsi diatur dalam Bab

XXXI, Pasal 681 sampai dengan 690. Tindak pidana korupsi dalam Rancangan KUHP

dibagi dalam dua jenis tindak pidana yakni, suap dan penyalahgunaan wewenang yang

merugikan keuangan negara. Secara garis besar, Rancangan KUHP dalam perumusan

pasal-pasalnya mengambil pokok-pokok rumusan tindak pidana dalam Undang-undang

Korupsi (Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun

2001).

Dengan mengklasifikasikan dua jenis tindak pidana korupsi (suap dan penyalahgunaan

kewenangan yang merugikan keuangan negara), penyusun Rancangan KUHP bermaksud

memberikan rumusan-rumusan secara restriktif atas jenis dan berbagai modus operandi

dalam tindak pidana korupsi. Konsekuensinya, rumusan pasal-pasal Rancangan KUHP

kurang mendetail, khususnya mengenai rumusan-rumusan obyek kaidah yang diatur

dalam tindak pidana korupsi.23 Jika dibandingkan dengan undang-undang pemberantasan

korupsi, bobot pidana denda Rancangan KUHP memberikan ancaman yang lebih berat

hingga Kategori VI (pidana denda 3 milyar rupiah). Sementara itu, ancaman denda

maksimal dalam undang-undang korupsi maksimal adalah 1 milyar rupiah. Namun,

dalam Rancangan KUHP tidak didapati adanya ancaman pidana tambahan seperti pada

undang-undang korupsi, yang juga memuat ancaman pidana sebagai berikut :

a. perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang

tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana

korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi

dilakukan, begitu pula dari barang yang mengantikan barang-barang tersebut;

b. pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan

harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi;

c. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1(satu)

tahun;

d. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau

sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah

kepada terpidana.24

Pada kondisi tertentu, rumusan ancaman pidana tambahan tersebut memiliki efek jera

yang cukup diperhitungkan oleh pelaku tindak pidana korupsi.

Kelemahan lainnya adalah ketidakcermatan untuk merumuskan subyek kaidah. Sebagai

contoh adalah pada Pasal 681 Rancangan KUHP yang menghilangkan subyek kaidah

penyelenggara negara dalam rumusan pasalnya. Hal ini sangat penting untuk

diketengahkan bahwa dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan

23 Op.cit. Kaidah adalah menunjuk pada peristiwa-peristiwa atau perilaku apa saja yang hendak diatur dalam

aturan hukum tersebut. Lihat : Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, 1997.

24 Lihat : Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 20

atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana

Korupsi menyebutkan dua subyek kaidah dalam pelbagai rumusan pasal-pasalnya yakni,

pegawai negeri atau penyelenggara negara. Lihat tabel di bawah ini :

RANCANGAN KUHP UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001

Pasal 681

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3

(tiga) tahun atau denda paling banyak Kategori IV,

setiap orang yang :

a. memberi, menjanjikan sesuatu, atau

memberi gratifikasi kepada seorang

pegawai negeri dengan maksud agar

berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam

jabatannya yang bertentangan dengan

kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada seorang pegawai

negeri karena atau berhubungan dengan

sesuatu yang telah dilakukan atau tidak

dilakukan dalam jabatannya yang

bertentangan dengan kewajibannya.

Pasal 12 B

(1) Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau

penyelenggara negara dianggap pemberian

suap, apabila berhubungan dengan jabatannya

dan yang berlawanan dengan kewajiban atau

tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. yang nilainya Rp10.000.000,00

(sepuluh juta rupiah) atau lebih,

pembuktian bahwa gratifikasi tersebut

bukan merupakan suap dilakukan oleh

penerima gratifikasi;

b. yang nilainya kurang dari

Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),

pembuktian bahwa gratifikasi tersebut

suap dilakukan oleh penuntut umum.

(2) Pidana bagi pegawai negeri atau

penyelenggara negara sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur

hidup atau pidana penjara paling singkat 4

(empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)

tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp

200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan

paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu

milyar rupiah).

Penyusun Rancangan KUHP terlihat kurang cermat untuk melihat undang-undang yang

berkaitan dengan korupsi secara keseluruhan. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999

tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan

Nepotisme, mendefinisikan penyelenggara negara adalah pejabat negara yang

menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan

tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam Pasal 2 undang-undang tersebut,

penyelenggara negara disebutkan meliputi :

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 21

a. Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara,

b. Pejabat negara pada lembaga tinggi negara,

c. Menteri,

d. Gubernur,

e. Hakim, pejabat negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan

yang berlaku, dan

f. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan

penyelenggaraa negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, dalam Rancangan KUHP disebutkan bahwa pegawai negeri adalah setiap

warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat

oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara, atau diserahi tugas lain oleh

negara, dan digaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pegawai negeri terdiri dari : Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia,

dan Angggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan yang digolongkan ke

dalam Pegawai Negeri Sipil adalah : Pegawai Negeri Sipil Pusat, Pegawai Negeri Sipil

Daerah, dan Pegawai tidak tetap yang diangkat oleh pejabat yang berwenang (Pasal 190

Rancangan KUHP). Kekurangcermatan ini mengakibatkan sasaran dari penerapan pasal

korupsi menjadi lebih terbatas (sempit).

C. Kejahatan Lingkungan Hidup

Rumusan pasal tindak pidana lingkungan hidup dalam Rancangan KUHP :

PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP

Pasal 385

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang

mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dipidana

dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10

(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Kategori III dan paling banyak

Kategori VI.

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang

mati atau luka berat, pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara

paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda

paling sedikit Kategori III dan paling banyak Kategori VI.

Pasal 386

(1) Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang

mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, dipidana

dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak

Kategori IV.

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 22

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang

mati atau luka berat, pelaku tindak pidana dipidana dengan pidana penjara

paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Kategori IV.

MEMASUKKAN BAHAN KE DALAM AIR YANG MEMBAHAYAKAN

NYAWA ATAU KESEHATAN

Pasal 387

(1) Setiap orang yang memasukkan suatu bahan ke dalam sumur, pompa air, mata

air, atau ke dalam kelengkapan air minum untuk umum atau untuk dipakai oleh

atau bersama-sama dengan orang lain, padahal mengetahui bahwa perbuatan

tersebut dapat mengakibatkan air menjadi bahaya bagi nyawa atau kesehatan

orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling

lama 12 (dua belas) tahun.

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan

matinya orang, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara

paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 388

(1) Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu bahan masuk ke

dalam sumur, pompa air, mata air, atau ke dalam kelengkapan air minum untuk

umum atau untuk dipakai oleh atau bersama-sama dengan orang lain, yang

mengakibatkan air menjadi berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang,

dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling

banyak Kategori IV.

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan

matinya orang, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara

paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.

MEMASUKKAN BAHAN KE TANAH, UDARA, DAN AIR PERMUKAAN

YANG MEMBAHAYAKAN NYAWA ATAU KESEHATAN

Pasal 389

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan suatu bahan di atas

atau ke dalam tanah, ke dalam udara atau ke dalam air permukaan, padahal

diketahui atau sangat beralasan untuk diduga bahwa perbuatan tersebut dapat

membahayakan kesehatan umum atau nyawa orang lain, dipidana dengan

pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas)

tahun.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya

orang, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling

singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 390

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 23

(1) Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu bahan masuk di

atas atau ke dalam tanah, ke dalam udara, atau ke dalam air permukaan, yang

mengakibatkan bahaya bagi kesehatan umum atau nyawa orang lain, dipidana

dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak

Kategori IV.

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan

matinya orang, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara

paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori VI.

Rumusan pasal-pasal tindak pidana lingkungan dari segi substansi tidak memiliki

perbedaan substansial dengan pengaturan hukum pidana dalam undang-undang

lingkungan hidup. Penyusun Rancangan KUHP membagi tiga jenis tindak pidana

lingkungan menjadi :

Pertama, pencemaran dan perusakan lingkungan hidup,

Kedua, memasukkan bahan ke dalam air yang membahayakan nyawa atau

kesehatan,

Ketiga, memasukkan bahan ke tanah, udara, dan air permukaan yang

membahayakan nyawa atau kesehatan.

Rumusan pasal-pasal tersebut di atas diadopsi dari Pasal 41, 42, dan 43 Undang-undang

23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.

Kelemahan mendasar dari pengaturan tindak pidana lingkungan adalah tidak dimuatnya

korporasi sebagai subyek kaidah yang secara eksplisit disebutkan dalam rumusan

pasalnya. Dalam Undang-undang Lingkungan Hidup, Pasal 45 menyebutkan :

“Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini dilakukan oleh atau atas

nama suatu badan hukum, perseroan, perserikatan, yayasan atau organisasi lain,

ancaman pidana denda diperberat dengan sepertiga”.

Bahkan dalam undang-undang tersebut dirumuskan pula beberapa sanksi tambahan

(dalam undang-undang lingkungan hidup disebut sebagai tindakan tata tertib), yakni :

(1) Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana,

(2) Penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan; dan/atau,

(3) Perbaikan akibat tindak pidana,

(4) Mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak,

(5) Meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak,

(6) Menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.25

25 Lihat : Pasal 47 Undang-undang Lingkungan Hidup.

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 24

Meskipun dalam ketentuan umum Rancangan KUHP dinyatakan bahwa

pengertian setiap orang adalah termasuk korporasi, dengan dihilangkannya

penyebutan subyek kaidah korporasi tersebut dalam konteks pemberatan pemidanaan

(dan ancaman sanksi pidana tambahan) telah dieliminir dari politik pemidanaan tindak

pidana lingkungan.26 Mengingat kelemahan rumusan pasal tindak pidana lingkungan

dalam Rancangan KUHP, jika ditempatkan sebagai acuan penegakan hukum lingkungan,

maka Rancangan ini tidak memenuhi memadai untuk menjalankan misi undang-undang

lingkungan hidup.

D. Kejahatan Bidang Kesehatan dan Farmasi

Rumusan pasal dalam Rancangan KUHP :

PENYEBARAN BAHAN YANG MEMBAHAYAKAN NYAWA DAN

KESEHATAN

Pasal 391

(1) Setiap orang yang menjual, menyerahkan, menawarkan, atau membagi-bagikan

suatu bahan, padahal diketahui atau patut diduga bahwa bahan tersebut dapat

membahayakan nyawa atau kesehatan orang dan sifat bahaya bahan tersebut

tidak diberitahukan kepada pembeli atau yang memperolehnya, dipidana

dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan

matinya orang, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara

paling lama 15 (lima belas) tahun.

(3) Bahan-bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

dapat dirampas.

Pasal 392

26 Dalam Rancangan KUHP Pasal 134 faktor-faktor yang memperberat pidana adalah :

a. Pelanggaran suatu kewajiban jabatan yang khusus diancam dengan pidana atau tindak pidana yang

dilakukan oleh pegawai negeri dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana

yang diberikan kepadanya karena jabatan;

b. Penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, atau lambang negara Indonesia pada waktu

melakukan tindak pidana;

c. Penyalahgunaan keahlian atau profesi untuk melakukan tindak pidana;

d. Tindak pidana yang dilakukan orang dewasa bersama-sama dengan anak di bawah umur 18

(delapan belas) tahun;

e. Tindak pidana yang dilakukan secara bersekutu, bersama-sama, dengan kekerasan, dengan cara

yang kejam, atau dengan berencana;

f. Tindak pidana yang dilakukan pada waktu terjadi huru hara atau bencana alam;

g. Tindak pidana yang dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya;

h. Pengulangan tindak pidana; atau

i. Faktor-faktor lain yang bersumber dari hukum yang hidup dalam masyarakat.

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 25

(1) Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu bahan yang

berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang lain, dijual, diserahkan, ditawarkan

atau dibagikan tanpa diketahui sifat bahaya bahan tersebut oleh pembeli atau

yang memperolehnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga)

tahun atau denda paling banyak Kategori IV.

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan

matinya orang, maka pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara

paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.

(3) Bahan-bahan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

dapat dirampas.

Pasal 393

Setiap orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, membagi-bagikan, atau

mempunyai persediaan untuk dijual atau dibagi-bagikan makanan atau minuman

yang palsu atau yang busuk, atau air susu hewan yang sakit atau yang dapat

merugikan kesehatan, atau daging hewan yang dipotong karena sakit atau mati bukan

karena disembelih, dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.

TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH

Pasal 394

Setiap orang yang melakukan perbuatan dengan tujuan komersial dalam pelaksanaan

transplantasi organ tubuh atau jaringan tubuh atau transfusi darah dipidana dengan

pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak

Kategori IV.

Rumusan pasal-pasal kejahatan bidang kesehatan dan farmasi dalam Rancangan KUHP

dikategorikan sebagai tindak pidana yang membahayakan keamanan umum (Bab VIII).

Dalam Rancangan KUHP, kejahatan ini dibagi menjadi dua tindak pidana, yakni

penyebaran bahan yang membahayakan nyawa dan kesehatan dan transplantasi organ

tubuh. Rumusan pasal kejahatan ini diadopsi dari Undang-undang Kesehatan (Undangundang

Nomor 23 Tahun 1992) yang diperluas daya jangkauannya. Karena daya

jangkauan dan penerapannya yang luas Pasal 391, 392, dan 393 bersifat umum dan

abstrak. Pasal 391, 392, dan 393 Rancangan KUHP oleh penyusunnya dimaksudkan

untuk memperbaiki rumusan dalam Pasal 204, 205, dan 386 KUHP.

Rumusan pasal dalam KUHP :

Pasal 204

(1) Barang siapa menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan

barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang,

padahal sifat berbahaya itu tidak diberi tahu, diancam dengan pidana penjara

paling lama 15 (lima belas) tahun.

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 26

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan

pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling

lama 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 205

(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan barang-barang

yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan orang, dijual, diserahkan atau

dibagi-bagikan tanpa diketahui sifat berbahayanya oleh yang membeli atau

yang memperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan)

bulan atau pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda

paling banyak Rp 4.500,00 (empat ribu lima ratus rupiah).

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan

pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau pidana

kurungan paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Barang-barang itu dapat disita.

Pasal 386

(1) Barang siapa menjual, menawarkan atau menyerahkan barang makanan,

minuman atau obat-obatan yang diketahuinya bahwa itu dipalsu, dan

menyembunyikan hal itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4

(empat) tahun.

(2) Bahan makanan, minuman atau obat-obatan itu dipalsu jika nilainya atau

faedahnya menjadi kurang karena sudah dicampur dengan sesuatu bahan lain.

Sedangkan Pasal 394 Rancangan KUHP mengadopsi Pasal 80 dan 81 Undang-undang

Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.27

27 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 :

Pasal 80 ayat (3)

Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan dengan tujuan komersial dalam pelaksanaan transplantasi organ

tubuh atau jaringan tubuh atau transfusi darah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana

penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Pasal 81 ayat (1)

Barang siapa yang tanpa keahlian dan kewenangan dengan segaja :

a. melakukan transplantasi organ dan atau jaringan tubuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1);

dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp

140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah).

Pasal 81 ayat (2)

Barang siapa dengan sengaja :

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 27

Pertanyaan lebih lanjut adalah apakah kejahatan di bidang kesehatan, farmasi dan obatobatan

terlarang tidak menjadi perhatian penyusun Rancangan KUHP ? Nampaknya

penyusun Rancangan KUHP memang tidak melihat pentingnya rumusan-rumusan

kejahatan farmasi, psikotropika dan narkotika dimuat sebagai salah satu jenis tindak

pidana secara spesifik dibidang kesehatan dan farmasi pada KUHP mendatang. Tindak

pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika oleh penyusun rancangan KUHP

dikategorikan sebagai tindak pidana kesusilaan.28 Jika dirunut dari sisi historisnya pasal

mengenai penyalahgunaan narkotika dan psikotropika nampaknya merupakan perluasan

dari pasal 300 KUHP yang mengatur mengenai bahan yang memabukkan.29 Jelas bobot

kejahatan mengenai narkotika dan psikotropika sebagai kejahatan yang serius dan

menyerang kepentingan publik terdegradasi jika dimasukkan sebagai kejahatan

kesusilaan. Terlebih jika perumusannya dalam rancangan KUHP merupakan perluasan

dari pasal 300 KUHP.

Rumusan-rumusan pasal dalam Rancangan KUHP, dari segi daya jangkau penerapannya

dirasakan tidak mencukupi lagi jika dipandang sebagai suatu jenis tindak pidana yang

membahayakan kesehatan. Apalagi realitas trend kejahatan di bidang kesehatan dan

farmasi yang semakin canggih dan kompleks. Rumusan pasal mengenai kejahatan

kesehatan dan farmasi dalam Rancangan KUHP perlu direformulasi agar disesuaikan

dengan konteks dan pola kejahatan di bidang kesehatan saat ini sekaligus sebagai

antisipasi trend di masa mendatang. Reformulasi tersebut juga harus menyentuh ranah

kejahatan yang dilakukan oleh korporasi serta kejahatan terorganisir hingga penentuan

pemberatan pidana dan rumusan pidana tambahan lainnya.

E. Kejahatan di Bidang Ekonomi

Rumusan Pasal dalam Rancangan KUHP :30

PERBUATAN CURANG

Pasal 615

Setiap orang yang melakukan perbuatan dengan cara curang yang dapat

mengakibatkan orang lain menderita kerugian ekonomi, melalui pengakuan palsu

a. mengambil organ dari seorang donor tanpa memperhatikan kesehatan donor dan atau tanpa persetujuan donor

dan ahli waris atau keluarganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2); dipidana dengan pidana

penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 140.000.000,00 (scratus empat

puluh juta rupiah).

28 Dalam rancangan KUHP dimuat pada pasal 503 samapai dengan Pasal 521.

29 Dalam rancangan KUHP pasal 300, perubahannya dimuat dalam Bagian Ketujuh Bahan yang

Memabukkan Pasal 502 rancangan KUHP.

30 Rumusan pasal yang dicantumkan dalam paper advokasi ini hanya rumusan pasal yang bersinggungan

dengan tema-tema khusus yang berkait secara langsung dengan kejahatan terhadap kepentingan publik. Rumusanrumusan

tersebut umumnya diambil dari berbagai undang-undang yang tersebar.

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 28

atau dengan tidak memberitahukan keadaan yang sebenarnya, dipidana dengan

pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Kategori III.

TINDAK PIDANA ASURANSI

Pasal 620

Setiap orang yang dengan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi tentang

hal-hal yang berhubungan dengan asuransi sehingga penanggung asuransi tersebut

membuat perjanjian yang tidak akan dibuatnya dengan syarat-syarat yang serupa jika

diketahui keadaan-keadaan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling

lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.

Pasal 621

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7

(tujuh) tahun atau denda paling sedikit Kategori III dan paling banyak Kategori V,

setiap orang yang secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri

sendiri atau orang lain merugikan penanggung asuransi atau orang yang dengan sah

memegang surat penanggungan barang di kendaraan angkutan, dengan :

a. membakar atau menyebabkan ledakan suatu barang yang masuk asuransi

kebakaran;

b. menenggelamkan, mendamparkan, merusakkan, menghancurkan, atau

membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi kendaraan air yang diasuransikan

atau yang muatannya diasuransikan atau yang upah pengangkutannya yang

akan dibayar telah diasuransikan atau yang untuk melengkapi kendaraan air

tersebut telah diberikan uang pinjaman atas tanggungan kendaraan air

tersebut; atau

c. merusakkan, menghancurkan, atau membuat sehingga tidak dapat dipakai

lagi kendaraan yang diasuransikan atau yang muatannya diasuransikan atau

yang upah pengangkutannya yang akan dibayar telah diasuransikan atau yang

untuk melengkapi kendaraan tersebut telah diberikan uang pinjaman atas

tanggungan kendaraan tersebut.

PERSAINGAN CURANG

Pasal 622

Setiap orang yang melakukan perbuatan secara curang untuk membuat keliru orang

banyak atau orang tertentu dengan maksud untuk mendirikan atau memperbesar hasil

perdagangannya atau perusahaan sendiri atau kepunyaan orang lain, sehingga dapat

menimbulkan kerugian bagi saingannya atau saingan orang lain tersebut, dipidana

karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau

denda paling banyak Kategori IV.

PENGEDARAN MAKANAN, MINUMAN ATAU OBAT PALSU

Pasal 628

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 29

(1) Setiap orang yang menjual, menawarkan, atau menyerahkan barang berupa

makanan, minuman, atau obat, padahal barang tersebut palsu atau dipalsukan

dan kepalsuan tersebut disembunyikan, dipidana dengan pidana penjara paling

lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.

(2) Dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap

orang yang menjual, menawarkan, atau menyerahkan barang berupa makanan,

minuman, atau obat apabila makanan, minuman, atau obat tersebut adalah

palsu, jika nilainya atau kegunaannya menjadi kurang karena telah dicampur

dengan bahan-bahan lain.

PENYIARAN BERITA BOHONG UNTUK MEMPEROLEH KEUNTUNGAN

Pasal 632

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri

sendiri atau orang lain, menyiarkan kabar bohong menyebabkan naik atau turunnya

harga barang dagangan, dana, atau surat berharga, dipidana dengan pidana penjara

paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.

PENYESATAN DALAM PENJUALAN SURAT UTANG

Pasal 633

Setiap orang yang dalam menjualkan atau menolong menjualkan surat utang suatu

negara atau bagian dari negara tersebut, saham atau surat utang dari suatu

perkumpulan, yayasan, atau perseroan, berusaha membujuk umum supaya membeli

atau turut serta mengambil bagian, menyembunyikan atau menutupi keadaan atau

hal-hal yang sebenarnya, atau membayangkan harapan palsu, dipidana dengan pidana

penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.

PENGUMUMAN NERACA YANG TIDAK BENAR

Pasal 634

Pengusaha, pengurus, atau komisaris Perseroan Terbatas atau korporasi lainnya yang

mengumumkan keadaan atau neraca yang tidak benar, dipidana dengan pidana

penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.

PERBUATAN CURANG PENGURUS ATAU KOMISARIS

Pasal 641

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak

Kategori III, jika pengurus atau komisaris suatu korporasi yang dinyatakan pailit atau

yang diperintahkan melakukan pemberesan perusahaan :

a. membantu atau mengizinkan dilakukannya perbuatan yang bertentangan

dengan anggaran dasarnya sehingga seluruh atau sebagian besar dari

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 30

kerugian yang diderita oleh Perseroan Terbatas atau korporasi tersebut

disebabkan karena perbuatan tersebut;

b. dengan maksud menangguhkan kepailitan atau pemberesan perusahaan,

membantu atau mengizinkan meminjam uang dengan syarat-syarat yang

memberatkan, padahal diketahui bahwa keadaan pailit atau pemberesan

perusahaan tersebut tidak dapat dicegah; atau

c. karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban untuk mencatat segala

sesuatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku, menyimpan dan memperlihatkan dalam keadaan utuh buku, surat,

dan surat-surat lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 618 huruf c.

PENCUCIAN UANG

Pasal 735

(1) Setiap orang yang :

a. menempatkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya

merupakan hasil tindak pidana ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, baik

atas nama sendiri atau atas nama pihak lain;

b. mentransfer Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya

merupakan hasil tindak pidana dari suatu Penyedia Jasa Keuangan ke

Penyedia Jasa Keuangan yang lain, baik atas nama sendiri maupun atas

nama pihak lain;

c. membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang diketahuinya

atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan itu

atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;

d. menghibahkan atau menyumbangkan Harta Kekayaan yang diketahuinya

atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya

sendiri maupun atas nama pihak lain;

e. menitipkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya

merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas

nama pihak lain;

f. membawa ke luar negeri Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut

diduganya merupakan hasil tindak pidana; atau

g. menukarkan atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang

diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan

mata uang atau surat berharga lainnya;

dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan Harta Kekayaan yang

diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dipidana

karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling singkat 3

(tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda Kategori VI.

(2) Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat

untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana yang

sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana :

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 31

a. korupsi;

b. penyuapan;

c. penyelundupan barang;

d. penyelundupan tenaga kerja;

e. penyelundupan imigran;

f. di bidang perbankan;

g. di bidang pasar modal;

h. di bidang asuransi;

i. narkotika;

j. psikotropika;

k. perdagangan manusia;

l. perdagangan senjata gelap;

m. penculikan;

n. terorisme;

o. pencurian;

p. penggelapan;

q. penipuan;

r. pemalsuan uang;

s. perjudian;

t. prostitusi;

u. di bidang perpajakan;

v. di bidang kehutanan;

w. di bidang lingkungan hidup;

x. di bidang kelautan; atau

y. tindak pidana lainnya yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat )

tahun atau lebih,

yang dilakukan di wilayah Negara Republik Indonesia atau di luar wilayah

Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana

menurut hukum Indonesia.

(4) Harta kekayaan yang dipergunakan secara langsung atau tidak langsung untuk

kegiatan terorisme dipersamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf n.

Pasal 736

(1) Setiap orang yang menerima atau menguasai :

a. penempatan;

b. pentransferan;

c. pembayaran;

d. hibah;

e. sumbangan;

f. penitipan; atau

g. penukaran;

harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak

pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 735 ayat (3), dipidana dengan

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 32

pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas)

tahun dan denda paling sedikit Kategori IV dan paling banyak Kategori VI.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi penyedia

jasa keuangan yang melaksanakan kewajiban pelaporan transaksi keuangan.

Rumusan pasal-pasal mengenai kejahatan di bidang ekonomi tersebar setidaknya dalam

tiga bab, yakni bab mengenai tindak pidana perbuatan curang, tindak pidana terhadap

kepercayaan dalam menjalankan usaha, dan tindak pidana pemudahan, penerbitan, dan

pencetakan. Dalam Bab XXXIV, terdapat tiga kejahatan, yakni penadahan, pencucian

uang, serta penerbitan dan pencetakan. Jenis kejahatan yang dipandang relevan dengan

konteks kejahatan terhadap kepentingan publik adalah kejahatan pencucian uang.

Rumusan pasal dalam tiga bab yang memuat kejahatan di bidang ekonomi menyatukan

kejahatan-kejahatan yang konvensional (seperti penipuan dan kejahatan yang merugikan

penagih utang atau orang yang berhak) dengan kejahatan spesifik dengan modus operandi

yang khas (misalnya : kejahatan asuransi, pencucian uang dan persaingan usaha). Jenis

tindak pidana baru yang masuk dalam Rancangan KUHP yang terkait dengan kejahatan

ekonomi adalah persaingan curang, tindak pidana asuransi, penyiaran berita bohong

untuk memperoleh keuntungan, penyesatan dalam penjualan surat utang, pengumuman

neraca yang tidak benar, dan pencucian uang. Terdapat tiga tipikal kejahatan di bidang

ekonomi, yakni 31 :

Pertama, property crime. Lebih luas dari pengertian pencurian biasa, property crimes

meliputi obyek yang dikuasai oleh individu (perorangan) dan obyek yang dikuasai oleh

Negara. 32

Kedua, regulatory crimes. Merupakan tindakan yang melanggar peraturan pemerintah

yang mengatur mengenai ketentuan di bidang perdagangan dan ketentuan dalam dunia

usaha.

Ketiga, tax crimes. Kejahatan perpajakan adalah tindakan yang melanggar ketentuan

mengenai tanggung jawab pajak dan persyaratan lainnya yang diatur dalam bidang

perpajakan.

31 Op.cit. Dalam Romli Atmasasmita, Ensiklopedi Crime and Justice, 1983.

32 Ibid. Tindakan-tindakan yang termasuk dalam integrated theft offence, oleh American Law Institute

adalah : a). tindakan pemalsuan (untuk segala obyek), b). tindakan penipuan yang merusak (fraudulent destruction),

c). tindakan memindahkan atau menyembunyikan instrumen yang tercatat atau dokumentasi, d). tindakan

mengeluarkan cek kosong, e). menggunakan kartu kredit yang diperoleh dari pencurian kartu kredit yang ditangguhkan,

f). praktek usaha curang, g). tindakan penyuapan dalam kegiatan usaha, h). tindakan perolehan atau pemilikan sesuatu

dengan cara yang tidak jujur atau curang, I). tindakan penipuan terhadap kreditur yang beritikad baik, j). pernyataan

bangkrut dengan tujuan penipuan, k). perolehan deposito dari lembaga keuangan yang sedang pailit, l). penyalahgunaan

dari asset yang dikuasakan, m).melindungi dokumen dengan cara curang dari tindakan penyitaan.

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 33

Sistematika dan muatan pasal yang menyangkut kejahataan ekonomi seharusnya dipilahpilah

dalam kejahatan yang konvensional yang biasanya dampak kerugiannya personal

atau dalam cakupan yang kurang massif dan kejahatan yang menimbulkan dampak luar

biasa bagi tatanan ekonomi negara dan publik (masyarakat luas). Dengan memilahnya

dalam bab khusus mengenai jenis-jenis kejahatan yang spesifik, tentunya akan

memberikan pandangan mengenai sifat dan karakter kejahatan tersebut, apakah jenis

kejahatan tersebut memiliki akibat instabilitas yang luas dan berpotensi menimbulkan

kerugian ekonomi yang cukup besar. Kejahatan seperti persaingan curang yang diadopsi

dari Undang-undang Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat dalam

Rancangan KUHP hanya diadopsi satu pasal yang sangat tidak memadai

mengkonstruksikan akibat yang buruk dari monopoli dan persaingan usaha yang tidak

sehat.33 Kejahatan pencucian uang yang modus operandinya cukup kompleks dan

canggih seharusnya juga menjadi bab khusus yang tidak dicampuradukkan dengan

kejahatan penerbitan dan pencetakan.

Rumusan yang terdapat dalam pasal tindak pidana asuransi (Pasal 620), juga

memperlihatkan bahwa penyusun Rancangan KUHP telah mempersempit ruang lingkup

kejahatan asuransi dengan hanya menjerat pelaku tipu muslihat yang menyesatkan

penanggung asuransi dan tindakan melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri

serta merugikan penanggung asuransi. Penyusun Rancangan KUHP tidak

mempertimbangkan signifikansi kejahatan asuransi yang dilakukan oleh perusahaan

asuransi atau praktisi di bidang asuransi sebagai tindak pidana yang harus masuk sebagai

rumusan pasal dalam KUHP mendatang. Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992

tentang Usaha Perasuransian, Bab XI mengenai Ketentuan Pidana Pasal 21

menyebutkan :

Pasal 21

(1) Barang siapa menjalankan atau menyuruh menjalankan kegiatan usaha

perasuransian tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, diancam

dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling

banyak Rp 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).

(2) Barang siapa menggelapkan premi asuransi diancam dengan pidana penjara

paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000

(dua milyar lima ratus juta rupiah).

(3) Barang siapa menggelapkan dengan cara mengalihkan, menjaminkan, dan atau

mengagunkan tanpa hak, kekayaan Perusahaan Asuransi Jiwa atau Perusahaan

Asuransi Kerugian atau Perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana

penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp

2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah).

(4) Barang siapa menerima, menadah, membeli, atau mengagunkan, atau menjual

kembali kekayaan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) yang

33 Dalam Rancangan KUHP, kejahatan ini dimuat dalam Pasal 622 : “Setiap orang yang melakukan perbuatan

secara curang untuk membuat keliru orang banyak atau orang tertentu dengan maksud untuk mendirikan atau

memperbesar hasil perdagangannya atau perusahaan sendiri atau kepunyaan orang lain, sehingga dapat menimbulkan

kerugian bagi saingannya atau saingan orang lain tersebut, dipidana karena persaingan curang, dengan pidana penjara

paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Kategori IV”.

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 34

diketahuinya atau patut diketahuinya bahwa barang-barang tersebut adalah

kekayaan Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa atau

Perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)

tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

(5) Barang siapa secara sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan pemalsuan

atas dokumen Perusahaan Asuransi Kerugian atau Perusahaan Asuransi Jiwa

atau Perusahaan Reasuransi, diancam dengan pidana penjara paling lama 5

(lima) tahun dan denda paling banyak Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh

juta rupiah).

Dalam undang-undang tersebut dinyatakan pula sanksi kumulatif berupa denda dan ganti

rugi sebagai sanksi administratif tanpa mengurangi ketentuan pidananya.34 Politik

kriminalisasi dalam Rancangan KUHP jelas-jelas mengurangi kualitas dan bobot

kejahatan asuransi dengan hanya melihat tindak pidana yang merugikan penanggung

asuransi saja yang dimasukkan sebagai rumusan pasal dalam Rancangan KUHP.

Tindak pidana terhadap konsumen secara tersebar telah diadopsi dalam beberapa pasal

pada bab perbuatan curang, seperti Pasal 628 mengenai pengedaran makanan, minuman,

dan obat palsu; Pasal 632 tentang penyiaran berita bohong untuk memperoleh

keuntungan.35 Ada baiknya penyusun Rancangan KUHP mempertimbangkan untuk

menjadikan tindak pidana konsumen sebagai bab tersendiri. Sehingga elaborasi terhadap

obyek kaidah dan subyek kaidah menjadi lebih detail. Hal ini perlu dikemukakan agar

dalam penegakan hukum konsumen pada masa mendatang tidak tumpang tindih dengan

mekanisme administrasi. Rancangan KUHP membuktikan bahwa penyusun Rancangan

tidak memiliki perspektif atas kerugian yang meluas akibat kejahatan terhadap

konsumen. Jikapun kejahatan konsumen dijerat dengan penipuan dalam Rancangan

34 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 :

Pasal 22

Dengan tidak mengurangi ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, terhadap perusahaan perasuransian

yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya dapat dikenakan sanksi

administratif, ganti rugi, atau denda, yang ketentuannya lebih lanjut akan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.

35 Pengedaran Makanan, Minuman atau Obat Palsu, Pasal 628 :

(1) Setiap orang yang menjual, menawarkan, atau menyerahkan barang berupa makanan, minuman, atau obat,

padahal barang tersebut palsu atau dipalsukan dan kepalsuan tersebut disembunyikan, dipidana dengan pidana

penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.

(2) Dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang yang menjual,

menawarkan, atau menyerahkan barang berupa makanan, minuman, atau obat apabila makanan, minuman, atau

obat tersebut adalah palsu, jika nilainya atau kegunaannya menjadi kurang karena telah dicampur dengan

bahan-bahan lain.

Penyiaran Berita Bohong untuk Memperoleh Keuntungan, Pasal 632 :

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyiarkan

kabar bohong menyebabkan naik atau turunnya harga barang dagangan, dana, atau surat berharga, dipidana dengan

pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 35

KUHP, tentu hal ini sangatlah tidak memadai, sebab subyek kaidahnya yang “istimewa”

(misalnya : korporasi) umumnya memiliki akses yang besar terhadap sumber daya

ekonomi, politik, dan media. Dengan perumusan khusus tentang tindak pidana terhadap

konsumen, akan memberikan batasan-batasan bagi mekanisme hukum apa yang dapat

didayagunakan, apakah hukum pidana ataukah mekanisme administrasi.

Penyusun Rancangan KUHP juga tidak memandang tindak pidana perpajakan sebagai

satu kejahatan yang memiliki dampak yang besar bagi tatanan ekonomi negara. Dalam

Rancangan KUHP salah satu kejahatan yang bertautan dengan tindak pidana di bidang

perpajakan setidaknya dicakup oleh satu pasal mengenai pengumuman neraca yang tidak

benar.36

Padahal, tindak pidana perpajakan merupakan kejahatan serius yang menyerang sendisendi

ekonomi negara.37 Politik kodifikasi Rancangan KUHP faktual tidak mampu untuk

36 Pasal 634 :

Pengusaha, pengurus, atau komisaris Perseroan Terbatas atau korporasi lainnya yang mengumumkan keadaan atau

neraca yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak

Kategori IV.

37 UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur mengenai tindak pidana pajak dalam Pasal 34 sampai dengan

Pasal 41. Dalam naskah ini hanya dua pasal yang dikutip berkaitan dengan tindak pidana wajib pajak.

Pasal 38

Setiap orang yang karena kealpaannya :

a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau

b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan

keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana

dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling tinggi 2 (dua) kali jumlah pajak

terutang yang tidak atau kurang dibayar."

Pasal 39

(1) Setiap orang yang dengan sengaja :

a. tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib

Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau

b. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau

c. menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;

atau

d. menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau

e. memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah

benar; atau

f. tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan

buku, catatan, atau dokumen lainnya; atau

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 36

memetakan problem-problem kejahatan ekonomi. Seharusnya, dengan adanya KUHP

yang baru, masyarakat semakin dijamin kepastian untuk menggunakan sarana hukum

dalam menghadapi kejahatan ekonomi seperti tindak pidana perpajakan. Himpitanhimpitan

mekanisme dalam penangganan kasus-kasus perpajakan antara pendayagunaan

hukum administrasi dan pidana sepantasnya dijembatani melalui KUHP yang baru.

Akhirnya, politik kodifikasi Rancangan KUHP mendesak untuk direformulasi. Penyusun

Rancangan KUHP harus diberikan ruang untuk menjelaskan proses kriminalisasi tindak

pidana-tindak pidananya kepada publik. Melihat rumusan-rumusan pasal dalam

Rancangan KUHP, perumus Rancangan KUHP ternyata tidak mampu mengartikulasikan

misi dan tugas undang-undang khusus dalam bidang ekonomi yang tumbuh dan

berkembang sebagai hukum khusus yang saat ini cenderung otonom. Keterbatasan dalam

merumuskan formulasi pasal yang padat namun mendetail dalam kejahatan di bidang

ekonomi adalah persoalan serius yang harus dipecahkan. Hal tersebut diperparah dengan

kondisi pola relasi antara Rancangan KUHP dengan lex specialis-nya yang tidak

ditempatkan dalam mekanisme yang jelas. Situasi tersebut dikhawatirkan akan

mengacaukan sistem penegakan hukum secara keseluruhan.

F. Kejahatan Jabatan dan Profesi

Jenis tindak pidana dalam pasal-pasal kejahatan jabatan dalam Rancangan KUHP :38

Bagian Kesatu

PENOLAKAN ATAU PENGABAIAN TUGAS YANG DIMINTA

Bagian Kedua

PENYALAHGUNAAN JABATAN

g. tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian

pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda

paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

(2) Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilipatkan 2 (dua) apabila seseorang melakukan lagi tindak

pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara

yang dijatuhkan.

(3) Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan

tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) huruf a, atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau

tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dalam rangka mengajukan permohonan restitusi

atau melakukan kompensasi pajak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling

tinggi 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohon dan atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

38 Dalam bagian ini sengaja tidak ditampilkaan rumusan pasalnya. Rumusan pasal dalam kejahatan jabatan

dalam Rancangan KUHP secara garis besar mengabsorpsi ketentuan-ketentuan dalam KUHP, termasuk sistematikanya

yang cenderung serupa. Dalam Bagian Kedua Rancangan KUHP mengenai penyalahgunaan jabatan, masing-masing

jenis tindak pidana diberikan judul yang terdiri dari 15 paragraf ditambah 1 paragraf perluasan tindak pidana.

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 37

a. Penggelapan Uang dan Surat Berharga

b. Pemalsuan Buku atau Register Administrasi

c. Penghilangan atau Perusakan Barang dan Dokumen

d. Pegawai Negeri dan Hakim yang Menerima Suap

e. Penyalahgunaan Kekuasaan

f. Pemaksaan dalam Jabatan dan Penyalahgunaan Kewenangan

g. Pelepasan Orang yang Ditahan

h. Tidak Memberitahukan Orang yang Ditahan

i. Penolakan Permintaan Keterangan

j. Melampaui Batas Kewenangan

k. Penyalahgunaan Pengiriman Surat dan Paket

l. Pembocoran Isi Surat, Telegram, dan Telepon

m. Mengawinkan Orang yang Terhalang untuk Kawin

n. Pengeluaran Salinan Putusan Pengadilan, Menahan Surat Dinas

Secara garis besar rumusan-rumusan pasal mengenai tindak pidana jabatan, tidak

mengalami perubahan signifikan dari rumusan yang terdapat dalam KUHP. Rancangan

KUHP telah memperbaharui tata bahasa dan susunan sistematikanya. Rancangan KUHP

cukup panjang lebar dalam menguraikan tindak pidana-tindak pidana yang berhubungan

dengan jabatan. Dua puluh enam pasal yang terdapat pada Bab XXX yang mengatur

tindak pidana jabatan kesemuanya memuat jenis-jenis kejahatan yang dilakukan oleh

pegawai negeri dalam hal penolakan atau pengabaian tugas yang diminta,

penyalahgunaan jabatan, penggelapan uang dan surat berharga, pemalsuan buku atau

register administrasi, penghilangan atau perusakan barang dan dokumen, pegawai negeri

dan hakim yang menerima suap, penyalahgunaan kekuasaan, pemaksaan dalam jabatan

dan penyalahgunaan kewenangan, pelepasan orang yang ditahan, tidak memberitahukan

orang yang ditahan, penolakan permintaan keterangan, melampaui batas kewenangan,

pembocoran isi surat, telegram, dan telepon, mengawinkan orang yang terhalang untuk

kawin, dan pengeluaran salinan putusan pengadilan. Lima belas kategori tindak pidana

tersebut sebagian besar telah dikenal rumusan pasalnya dalam KUHP.

Rumusan atas tindak pidana jabatan berkait dengan peyelenggaraan negara dimaksudkan

untuk memberi rambu-rambu bagi pegawai negeri atau yang dipersamakan untuk tidak

menyimpang dalam menjalankan tugas dan fungsinya.39 Kelemahan dalam rumusan pasal

39 Dalam menyelenggarakan jabatannya, pegawai negeri atau yang dipersamakan memiliki acuan etik

pelaksanaan pekerjaan yang dimuat dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan

Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yaitu :

a. Asas Kepastian Hukum. Yang dimaksud dengan "Asas Kepastian Hukum" adalah asas dalam negara hukum

yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan

penyelenggara negara.

b. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara. Yang dimaksud dengan "Asas Tertib Penyelenggaraan Negara" adalah

asas yang menjadi landasan keteraturan, keselarasan, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara

negara.

c. Asas Kepentingan Umum. Yang dimaksud dengan "Asas Kepentingan Umum" adalah asas yang mendahulukan

kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

d. Asas Keterbukaan. Yang dimaksud dengan "Asas Keterbukaan" adalah asas yang membuka diri terhadap hak

masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskrirninatif tentang penyelenggaraan

negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 38

tindak pidana mengenai jabatan adalah tidak diadopsinya terminologi-terminologi

spesifik subyek kaidah seperti yang telah dipaparkan dalam bab mengenai kejahatan

korupsi. Jika tidak dibenahi dengan perumusan subyek kaidah yang memadai sesuai

dengan disiplin ilmu pemerintahan, ke depan dalam penegakan hukumnya dikhawatirkan

akan timbul kesulitan dalam mengidentifikasikan siapa sebenarnya subyek kaidah yang

melakukan tindak pidana. Untuk itu, penyusun Rancangan KUHP seharusnya melihat dan

meninjau ulang kembali struktur kaidah yang telah dirumuskan dalam pasal-pasal tindak

pidana jabatan, khususnya mencermati subyek kaidahnya dengan melihat undang-undang

(hukum positif), khususnya yang berhubungan dengan pengelolaan pemerintahan.

Kejahatan yang dilakukan oleh profesi khusus dalam Rancangan KUHP tidak

mendapatkan tempat yang memadai untuk digolongkan sebagai tindak pidana yang juga

merugikan kepentingan publik. Politik kriminalisasinya cenderung membebankan tindak

pidana konvensional seperti penipuan, kelalaian yang menyebabkan mati atau lukanya

orang untuk menghadapi permasalahan kejahatan profesi (termasuk malpraktek).

Mencermati pasal-pasal dalam Rancangan KUHP, rumusan yang berkaitan langsung

dengan kejahatan profesi sangat minim. Beberapa pasal yang secara eksplisit menyebut

kejahatan profesi adalah :

Pasal 458 mengenai pemalsuan terhadap surat keterangan :

(1) Dokter yang memberi surat keterangan palsu tentang ada atau tidak ada

penyakit, kelemahan, atau cacat, dipidana dengan pidana penjara paling lama

4 (empat) tahun atau denda paling banyak Kategori IV.

(2) Jika keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan maksud

untuk memasukkan atau menahan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa,

dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau denda

paling banyak Kategori IV.

Pasal 635 huruf a dalam Bab XXVIII mengenai keterangan yang tidak benar,

yang menyebutkan :

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak

Kategori III, penasehat hukum yang memasukkan atau menyuruh memasukkan

dalam permohonan cerai atau permohonan pailit, keterangan tentang tempat tinggal

atau kediaman tergugat atau debitur, padahal diketahui atau sepatutnya diduga bahwa

keterangan tersebut bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya.

e. Asas Proporsionalitas. Yang dimaksud dengan "Asas Proporsionalitas" adalah asas yang mengutamakan

keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.

f. Asas Profesionalitas. Yang dimaksud dengan "Asas Profesionalitas" adalah asas yang mengutamakan keahlian

yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

g. Asas Akuntabilitas. Yang dimaksud dengan "Asas Akuntabilitas" adalah asas yang menentukan bahwa setiap

kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada

masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 39

Pasal 608, bab tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang

menjalankan profesinya :

Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 606 dilakukan oleh orang

yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena

profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, maka

pembuat tindak pidana dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun

atau denda paling banyak Kategori V.

Pasal 682, bab tindak pidana korupsi mengenai tindak pidana suap :

(1) Setiap orang yang memberi, menjanjikan sesuatu, atau memberi gratifikasi

kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang

sedang diperiksanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua

belas) tahun dan denda paling banyak Kategori VI.

(2) Jika pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

dengan maksud agar hakim menjatuhkan pidana, dipidana dengan pidana

penjara paling 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Kategori VI.

Penyusun Rancangan KUHP nampaknya tidak melihat pentingnya perlindungan kepada

masyarakat luas terhadap malpraktek atau kejahatan profesi yang dilakukan oleh profesiprofesi

terhormat di masyarakat. Banyaknya kasus malpraktek di dunia kedokteran,

akuntan publik, dan penegakan hukum (seperti : pengacara, notaris, polisi, jaksa, dan

hakim). Penyusun Rancangan KUHP tidak menyadari bahwa kejahatan profesi juga

menimbulkan banyak problem dan kerugian yang cukup besar serta pengaruhnya yang

signifikan terhadap tatanan masyarakat. Selama ini, profesi-profesi tersebut selalu

merujuk tiga pasal KUHP sebagai sarana pertahanan diri (self defense mechanism),

yakni :40

Pasal 48

Siapa pun tak terpidana, jika melakukan peristiwa karena terdorong oleh keadan

paksa.

Pasal 50

Siapa pun tak terpidana, jika peristiwa itu dilakukan untuk menjalankan suatu

perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang untuk itu.

Pasal 51

(1) Siapa pun tak terpidana, jika melakukan peristiwa untuk menjalankan suatu

perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang untuk itu.

(2) Perintah jabatan diberikan oleh penguasa yang berwenang tidak membebaskan

dari keadaan terpidana, kecuali dengan itikad baik pegawai yang dibawahnya

40 Terjemahan KUHP diambil dari Penjelasan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Pasal lain yang cukup

penting ditinjau adalah Pasal 322 KUHPmengenai Rahasia Jabatan.

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 40

itu menyangka bahwa penguasa itu berwenang untuk memberikan perintah itu

dan perintah menjalankannya terletak dalam lingkungan kewajiban pegawai

yang di bawah perintah itu.

Rancangan KUHP seharusnya juga menjangkau ranah kejahatan profesi, sebab selama ini

penyelesaian problematika kejahatan profesi biasanya diserahkan pada mekanisme etik

profesi yang tertutup dan cenderung parsial. Harusnya, Rancangan KUHP dapat

merespon fenomena kejahatan yang dilakukan oleh profesi, khususnya yang

bersinggungan dengan peran pelayanan publik. Harapannya, bisa dibedakan mana ranah

tindak pidana dalam menjalankan profesi atau pelanggaran kode etik, sehingga dapat

memenuhi rasa keadilan bagi semua.

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 41

BAB IV

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

A. Kesimpulan

1. Politik kodifikasi dalam Rancangan KUHP secara mendasar tidak berubah dari

pandangan (doktrin pidana) yang berlaku hingga saat ini. Ke depan masih membuka

peluang untuk tumbuh kembangnya peraturan perundangan-undangan yang memuat

hukum pidana yang diatur secara khusus (ius speciale). Bahwa politik kodifikasi yang

dijalankan oleh penyusun Rancangan KUHP saat ini kurang optimal dalam menyerap

hukum pidana khusus yang tersebar pada berbagai undang-undang. Dalam konteks

kejahatan terhadap kepentingan publik, rumusan-rumusan tindak pidana dalam

Rancangan KUHP dirasakan belum layak sebagai aturan induk hukum pidana karena

minimalnya rumusan-rumusan tersebut dalam memenuhi syarat yang sistematis dan

lengkap serta tuntas sebagai produk kodifikasi hukum pidana.

2. Penyusun Rancangan KUHP terlihat kurang cermat untuk merumuskan subyek

kaidah yang berhubungan dengan praktek kejahatan terhadap kepentingan publik.

Dalam Rancangan KUHP, pengertian terhadap istilah-istilah yang berhubungan

dengan aparatur pemerintahan tidak lengkap, padahal telah ada beberapa undangundang

yang secara jernih dan jelas menerangkannya sebagai subyek kaidah yang

memiliki spesifikasi tersendiri. Dalam konteks kejahatan ekonomi, muatan pasalpasal

dalam Rancangan KUHP kurang progresif untuk memperluas jangkauan subyek

kaidahnya kepada korporasi atau profesi yang spesifik. Sebagaimana diketahui bahwa

subyek kaidah sebagai salah satu unsur kaidah yang sifatnya konstitutif akan

menentukan isi dan wilayah penerapan jangkauan berlakunya aturan hukum. Jika

Rancangan KUHP tidak proyektif dan visioner terhadap pola kecenderungan

kejahatan di masa depan, dikhawatirkan proyek penyusunan KUHP baru tidak

memenuhi harapan sebagai produk yang aplikatif, kontekstual pada masa kini dan

antisipatif pada trend perubahan jaman.

3. Tindak pidana yang termasuk dalam golongan kejahatan terhadap kepentingan publik

merupakan kejahatan yang serius. Dalam rumusan pasal-pasal Rancangan KUHP,

sedikit sekali sanksi yang bersifat pemberatan dan pidana tambahan terhadap subyek

kaidah tertentu yang pantas dikenakan pemberatan. Bahwa adanya pemberatan dan

pidana tambahan menunjukkan muatan kejahatan yang memiliki akibat luar biasa.

Rumusan pasal-pasal dalam Rancangan KUHP menunjukkan politik kriminal dan

pemidanaan penyusun Rancangan KUHP yang tidak sensitif terhadap kerusakan dan

kerugian yang diakibatkan oleh kejahatan terhadap kepentingan publik. Subyek

kaidah dalam kejahatan terhadap kepentingan publik meliputi : state authority

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 42

occupational crime, professional occupational crime, corporate, organizational

occupational crime, serta individual occupational crime. Untuk itu, sanksi-sanksi

seperti perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, penutupan

seluruhnya atau sebagian perusahaan, perbaikan akibat tindak pidana, mewajibkan

mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak, dan menempatkan perusahaan di bawah

pengampuan dalam jangka waktu tertentu sangat relevan untuk diterapkan.

4. Rancangan KUHP tidak memadai dalam mengelola batas-batas berlakunya hukum

pidana yang bersinggungan dengan bidang lainnya, khususnya hukum administratif.

Rancangan KUHP saat ini banyak melalaikan rumusan tindak pidana untuk

kepentingan penegakan hukum yang sebaiknya juga harus menjadi otoritas hukum

pidana. Beberapa tindak pidana, seperti kejahatan terhadap konsumen, perpajakan,

persaingan usaha yang tidak sehat dan monopoli, serta kejahatan jabatan dan profesi

cenderung diserahkan pada mekanisme penyelesaian dalam hukum administrasi dan

sengketa perdata.

5. Politik kriminalisasi kejahatan terhadap kepentingan publik kurang sensitif terhadap

kejahatan-kejahatan yang menimbulkan kerusakan dan kerugian besar bagi

masyarakat luas dan negara. Dengan tidak dimuatnya tindak pidana terhadap

konsumen dan tindak pidana perpajakan, menunjukkan kelemahan konseptual

penyusun Rancangan KUHP tentang pentingnya dua jenis kejahatan tersebut untuk

dirumuskan sebagai tindak pidana yang spesifik. Dari sudut pandang kriminalisasinya

dan politik kodifikasi hukum pidana, Rancangan KUHP tidak konsisten sebagai kitab

induk dari hukum pidana yang dimaksudkan hendak merangkum semua tindak pidana

khusus yang tersebar dalam berbagai undang-undang.

6. Rancangan KUHP tidak secara memadai mengelaborasi muatan-muatan tindak

pidana mengenai kejahatan di bidang kesehatan dan farmasi dan kejahatan profesi.

Faktual praktek di bidang pelayanan kesehatan dan kejahatan dibidang farmasi dalam

kurun waktu terakhir ini mencuat sebagai praktek-praktek yang sangat merugikan

masyarakat. Sedangkan menyangkut kejahatan profesi, dengan adanya KUHP yang

baru seharusnya penegak hukum dan masyarakat luas semakin mudah

mengidentifikasikan peristiwa tertentu melalui rumusan-rumusan unsur-unsur yang

spesifik, apakah sebagai perbuatan yang patut dikenakan ancaman pidana atau

merupakan pelanggaran kode etik profesi.

B. Rekomendasi

1. Secara keseluruhan, tindak pidana yang digolongkan sebagai kejahatan terhadap

kepentingan publik dalam pasal-pasal Rancangan KUHP harus ditinjau ulang. Kaji

ulang tersebut menyangkut segi filosofis-substantif dan teknis perumusan pasalpasalnya.

Segi filosofis-substantif adalah berkenaan dengan uraian berikut penjelasan

politik kriminalisasinya. Segi teknis perumusan pasalnya adalah berkenaan dengan

konteks teknis pembahasaannya dan juga harus memperhatikan konteks misi undangundang

khususnya dan sinkronisasi (baik vertikal dan horizontal) di antara berbagai

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 43

produk peraturan perundang-undangan dari berbagai undang-undang. Bab-bab yang

secara khusus dan serius harus dikaji ulang kembali dalam Rancangan KUHP adalah :

a. Bab VIII mengenai Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum

Bagi Orang, Kesehatan, Barang, dan Lingkungan Hidup (khususnya mengenai

tindak pidana yang membahayakan kesehatan dan lingkungan);

b. Bab XXVII mengenai Tindak Pidana Perbuatan Curang;

c. Bab XXVIII mengenai Tindak Pidana terhadap Kepercayaan dalam

Menjalankan Usaha;

d. Bab XXX mengenai Tindak Pidana Jabatan;

e. Bab XXXI mengenai Tindak Pidana Korupsi;

f. Bab XXXIV Tindak Pidana Pemudahan, Penerbitan, dan Pencetakan

(khususnya mengenai tindak pidana pencucian uang).

2. Perlu ditelisik ulang rumusan subyek kaidah dalam pasal-pasal tindak pidana yang

digolongkan sebagai kejahatan terhadap kepentingan publik. Bahwa ketidakcermatan

penempatan dan perumusan subyek kaidah secara langsung akan berimplikasi bagi

daya guna dan daya jangkau pasal tersebut. Beberapa rumusan yang perlu ditinjau

ulang adalah :

a. Tindak pidana korupsi (suap), Pasal 681. Subyek sasaran kaidah dalam Pasal

681 adalah “pegawai negeri”. Rumusan tersebut dirasakan akan membatasi

daya jangkauannya hanya kepada pegawai negeri, sedangkan menurut

undang-undang ada definisi penyelenggara negara. Sementara itu, uraian

dalam ketentuan umum mengenai definisi pegawai negeri dalam Rancangan

KUHP kurang mencukupi. Perlu dipertimbangkan pemilihan rumusan subyek

kaidah yang tepat sehingga tidak ada interpretasi yang dapat kelak berpeluang

menghambat bekerjanya pasal ini.

b. Rumusan “setiap orang” harus mendapatkan perhatian khusus dalam pasalpasal

tindak pidana lingkungan, kesehatan dan farmasi, dan tindak pidana di

bidang ekonomi. Meskipun pengertian “setiap orang” dalam Rancangan

KUHP juga melingkupi korporasi, namun dalam jenis tindak pidana tertentu

harus dipertimbangkan penyebutan secara eksplisit subyek kaidah “korporasi

atau organisasi”. Pasal-pasal dalam tindak pidana lingkungan, kesehatan dan

farmasi, korupsi, dan di bidang ekonomi memiliki gradasi pemidanaan yang

khusus (pemberatan dan pidana tambahan) terhadap subyek tindak pidana

seperti korporasi dan organisasi. Untuk itu, perlu dipertimbangkan kembali

unsur kemanfaatan dan daya gunanya rumusan “setiap orang” dalam pasalpasal

Rancangan KUHP khusus mengenai kejahatan-kejahatan yang

menyangkut kepentingan publik.

3. Perlu dicantumkannya pasal-pasal mengenai pemberatan dan pidana tambahan dalam

rumusan pasal-pasal yang menyangkut kejahatan terhadap kepentingan publik.

Dalam Rancangan KUHP tahun 2004, beberapa pasal mengenai pemberatan dan

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 44

pidana tambahan masih dicantumkan dalam tindak pidana seperti korupsi, lingkungan

hidup, perbuatan curang, dan pencucian uang. Namun, dalam Rancangan tahun 2005

sebagian besar telah dihilangkan. Hanya tindak pidana korupsi saja yang memiliki

pasal pemberatan pidana (Pasal 689 dan Pasal 690). Rumusan pidana tambahan

khusus terhadap korporasi dalam Rancangan KUHP, yang terdapat pada Pasal 91 ayat

(2) dirasakan kurang memadai untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

“Jika terpidana adalah korporasi, maka hak yang akan dicabut adalah segala hak

yang diperoleh korporasi”

Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan

Hidup (Pasal 47), terdapat sanksi di luar ketentuan pidana yang berupa :

(a) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana,

(b) penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan; dan/atau,

(c) perbaikan akibat tindak pidana,

(d) mewajibkan mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak,

(e) meniadakan apa yang dilalaikan tanpa hak,

(f) menempatkan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.

Penyusun Rancangan KUHP seharusnya memikirkan rumusan-rumusan jenis pidana

tambahan yang diharapkan dapat memberikan efek jera yang “lebih” bagi pelaku.

Rumusan sanksi dalam undang-undang mengenai pengelolaan lingkungan hidup

dapat menjadi rujukan dan bahan pertimbangan untuk merumuskannya.

4. Penyusun Rancangan KUHP harus melakukan telaah ulang secara menyeluruh

mengenai relasi otoritas hukum pidana dan hukum administrasi sehubungan dengan

konteks penegakan hukumnya kelak. Prinsip yang harus dikembangkan adalah

sinergitas di antara sarana penegakan hukum yang ada. Langkah-langkah yang harus

dilakukan adalah :

a. Sinkronisasi melalui telaah cermat terhadap semua peraturan perundangundangan,

baik secara horizontal maupun vertikal.

b. Konsultasi dan membangun sinergitas dengan institusi-institusi yang memiliki

kewenangan secara administrasi dan terlibat dalam menangani mekanisme

penyelesaian, khususnya atas pelanggaran atas norma hukum.

5. Penyusun Rancangan KUHP perlu mempertimbangkan muatan kejahatan terhadap

konsumen dan kejahatan perpajakan dimasukkan sebagai salah satu jenis bab tindak

pidana yang mandiri dalam Rancangan KUHP mendatang. Rumusan pasalnya dapat

diolah dari undang-undang yang saat ini telah menjadi hukum positif.

6. Penyusun Rancangan KUHP perlu melakukan pengkajian secara cermat dan

menyeluruh terhadap rumusan kejahatan di bidang kesehatan dan farmasi serta

kejahatan profesi yang saat ini tersebar dalam undang-undang khusus. Sehingga

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 45

dalam Rancangan KUHP mendatang, diharapkan rumusan pasal-pasal tindak pidana

menyangkut kejahatan di bidang kesehatan dan farmasi serta kejahatan profesi

dimuat secara memadai (padat dan lengkap) dan layak ditempatkan sebagai kitab

induk hukum pidana Indonesia yang baru.

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 46

DAFTAR PUSTAKA

Prof. Bambang Poernomo, SH, Pertumbuhan Hukum Penyimpangan di Luar Kodifikasi Hukum

Pidana, Bina Aksara, 1984.

Bambang Waluyo, SH, Tindak Pidana Perpajakan, Pradnya Paramita, Jakarta, 1989.

Dr. Bahder Johan Nasution, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, Rineka Cipta

Jakarta , 2005.

Dr. Barda Nawawi Arief, SH, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Adhitya Bakti,

Bandung, 2002.

C.S.T. Kansil, SH, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta,

1989.

Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Parahyangan, Ketrampilan Perancangan Hukum,

Citra Adhitya Bakti, Bandung, 1997.

Munir Fuady, SH, LL.M, Bisnis Kotor-Anatomi Kejahatan Kerah Putih, Citra Aditya Bakti,

2004.

Dr. G. Faure, Mr. J.C. Oudick, dan Prof. Schaffmester, Kekhawatiran Masa Kini, Pemikiran

Mengenai Hukum Pidana Lingkungan dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, 1994.

Prof. Romli Atmasasmita, SH LL.M, Kapita Selekta Hukum Pidana dan Kriminologi, Mandar

Maju, Bandung.

Sheldon S. Steinberg dan David T. Austern, Government, Ethics, and Managers Penyelewengan

Aparat Pemerintahan, Remaja Rosdakarya, Bandung, 1999.

Prof. Sudarto, SH, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni Bandung, 1986.

UNDP, Governance for Sustainable Human Development, A United Nations Development

Programme, sumber : www.undp.org.

Walter Lippmann, Filsafat Publik, Yayasan Obor, Jakarta, 1999.

Prof. Dr. Wirjono Projodikoro, SH, Asas-asas Hukum Pidana, Refika Aditama, 2003.

Prof. Dr. Wirjono Projodikoro, SH, Tindak-tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Refika Aditama,

2003.

R. Soesilo, KUHP serta Komentar-komentarnya , Politea, Bogor, 1985.

R. Sugandhi, KUHP dengan Penjelasannya, Usaha Nasional, Surabaya, 1981.

Black’s Law Dictionary, Sixth Edition, Henry Campbell Black, West Publishing co., 1990.

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 47

Oxford Advanced Learner’s Dictionary, Fourth Edition, Oxford University Press, 1989.

http ://en.wikipedia.org/ wiki/crime.

Rancangan KUHP Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan

Hak asasi Manusia tahun 2004.

Rancangan KUHP Direktorat Jendral Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan

Hak asasi Manusia tahun 2005

TAP MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan

Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas

dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.

Undang-undang Nomor 5 Ttahun 1997 tentang Psikotropika.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha

yang Tidak Sehat.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran.

Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6

Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun

1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian

Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun

2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 48

PROFIL PROGRAM

ADVOKASI RANCANGAN

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Program Advokasi ini dibentuk dan terlaksana sejak Tahun 2001 saat Departemen Hukum dan

Hak Asasi Manusia mengeluarkan sebuah Draft Rancangan Undang-Undang KUHP yang

dirumuskan pada Tahun 1999-2000. Menyikapi lahirnya draft KUHP tersebut kemudian ELSAM

berinisiatif melakukan monitoring dan pemantauan yang sistematis. Pelaksanaan dimulai, dengan

mengumpulkan berbagai dokumen RUU KUHP dan mulai merancang beberapa diskusi tematik

berkenaan isu Reformasi Hukum pidana dan Hak Asasi Manusia. Dalam perjalanannya dalam

Tahun 2001-2005, Program ini telah banyak melakukan aktivitas-aktivitas penting. Baik berupa

diskusi, seminar, riset dan pengumpulan informasi yang berkaitan dengan reformasi Kitab

Undang-Undang Hukum Pidana. Beberapa Hasil seminar-diskusi, riset maupun dokumentasi

dari program ini dapat diakses di Divisi Legal Service ELSAM. Beberapa dokumen yang dapat

diakses ialah:

Naskah RUU KUHP Tahun 2000

Catatan diskusi: R KUHP dan Penegakan Hak Asasi Manusia, 2001

Naskah RUU KUHP Tahun 2004-2005

Beberapa Artikel dan Karya Tulis berkenaan dengan RUU KUHP

Catatan Hasil diskusi “Pemetaan terhadap RUU KUHP” 2004

Catatan Hasil diskusi “Asas legalitas Dalam R KUHP” 2005

Catatan Hasil diskusi “Contempt Of Court dalam RUU KUHP” 2005.

Catatan Hasil diskusi “Human Trafficking dalam RUU KUHP” 2005.

Background Paper atas RUU KUHP, 2004

Position paper “R KUHP mengancam Kebebasan dasar” 2005

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #1, “Asas legalitas Dalam R KUHP” 2005

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #2, “Contempt Of Court Dalam R KUHP” 2005

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #3, “Pemidanaan, Pidana dan tindakan Dalam R

KUHP” 2005

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4, “Pidana Korporasi Dalam R KUHP”2005

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #4

Kejahatan terhadap Kepentingan Publik dalam Rancangan KUHP

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM 49

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #5, “Kejahatan terhadap Publik Dalam R KUHP”

2005

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #6, “Perdagangan Manusia Dalam R KUHP” 2005

Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri #7, “Politik Kriminal Dalam R KUHP” 2005