Daftar Blog Saya

Kamis, 18 Desember 2008

MAKALAH TENTANG KORUPSI

MAKALAH TENTANG KORUPSI
YAN WIJATMOKO

KATA PENGANTAR

Korupsi sudah menjadi fenomena yang biasa di dalam masyarakat di Indonesia dapat dikatakan bahwa sepertinya korupsi sudah menjadi budaya. Indonesia bagaikan surga bagi para koruptor. Hal ini terlihat dengan diletakkannya Indonesia pada perigkat kelima dari 146 negara terkorup yang diteliti oleh transparansi internasional pada tahun 2004.

Korupsi mengakibatkan sebagian besar rakyat Indonesia menderita dan hidup dalam kemiskinan, penanggulangan korupsi menjadi pr bersama mengingat korupsi berkembang begitu pesat bagaikan jamur hingga merambah ke instansi terbawah sekalipun.

Pemberantasan Tindak Pidana korupsi di atur dalam UU no.31 tahun 1999, Uu no.20 tahun 2001 dan bentuk pelaksanaan dari pasal 43 UU no. 31 tahun 1999 yaitu dibentuknya UU no.30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi selanjutnya disingkat KPK.

Menjamurnya korupsi di Indonesia merupakan wajah keterpurukan

yang harus disehatkan.Untuk itu dalam pembahasan disini mencoba untuk mengetahui aspek-aspek apa saja yang menyebabkan terjadinya korupsi dan bagaimana pencegahannya. Akhir kata Saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu penyelesaian makalah ini terutama kepada dosen pembimbing mata kuliah Metode Penulisan Karya Ilmiah Natangsa Surbakti SH. MHum.Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca.

Penulis

i

DAFTAR ISI

Kata pengantar i

Daftar isi ii

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar belakang 1

B. Perumusan masalah 1

C. Tujuan dan manfaat penelitian 1

D. Kerangka pemikiran 2

E. Metode penelitian 2

BAB II KORUPSI DAN PEMBERANTASANNYA

A Pengertian korupsi 3

B .Faktor penyebab korupsi 3

C. Langkah pemberantasan korupsi 4

BAB III PENUTUP

Kesimpulan 6

Daftar pustaka 8

ii

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

Korupsi bukan barang baru di Indonesia. Sejak zaman VOC sampai bubarnya VOC karena korupsi, korupsi sudah lama dikenal. Upeti dizman kerajaan dimasa lalu adalah sa;ah satu bentuk korupsi.

Korupsi merupakan budaya peninggalan masa lalu. Ini merupakan suatu budaya yang sulit dirubah karena melekat pada diri manusia itu sendiri yang merupakan moralitas atau akhlak.Untuk merubah itu semua perlu dicari sebab-sebab dan bagaimana untuk mengatasinya. Penyebab utama adanya korupsi adalah berasal dari masing-masing individu dan untuk mengatasinya harus dimulai dari penyusunan akhlak yang baik dalam diri manusia itu sendiri selain upaya-upaya lain yang bersifat eksternal berupa pencegahan-pencegahan melalui penegakan hukum itu sendiri.

Berdasarkan uraian diatas maka penulis dalam kesempatan ini berkeinginan untuk meneliti tentang korupsi dan strategi pemberantasannya.

B. Perumusan masalah

Supaya lebih terarah maka obyek penelitian korupsi dan upaya pemberantasannya difokuskan pada perumusan masalah sebagai berikut:

1. Apakah yang dimaksud dengan korupsi?

2. Faktor penyebab adanya korupsi ?

3. Bagaimana cara pemberantasan korupsi

C. Tujuan dan manfaat penelitian

Tujuan penelitian

1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan korupsi.

2. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab berakarnya KKN di Indonesia

3. Untuk mengetahui langkah-langkah / strategi dalam pemberantasan korupsi. 1

Manfaat Penelitian

1. Menambah pengetahuan dibidang ilmu hukum.

2. Sebagai refrensi bagi penelitian selanjutnya.

3. memberikan masukan bagi berbagai pihak yang berhubungan dengan langkah – langaka insentif pemberantasan korupsi.

D. Kerangka pemikiran

Korupsi bukan barang baru di Indonesia. Sejak zaman VOC sampai bubarnya VOC karena korupsi, korupsi sudah lama dikenal. Upeti dizman kerajaan dimasa lalu adalah sa;ah satu bentuk korupsi.

Korupsi merupakan budaya peninggalan masa lalu. Ini merupakan suatu budaya yang sulit dirubah karena melekat pada diri manusia itu sendiri yang merupakan moralitas atau akhlak.Untuk merubah itu semua perlu dicari sebab-sebab dan bagaimana untuk mengatasinya. Penyebab utama adanya korupsi adalah berasal dari masing-masing individu dan untuk mengatasinya harus dimulai dari penyusunan akhlak yang baik dalam diri manusia itu sendiri selain upaya-upaya lain yang bersifat eksternal berupa pencegahan-pencegahan melalui penegakan hukum itu sendiri.

E. Metode penelitian

Metode pendekatan yuang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah pendekatan doktrinal.Hal ini dikarenkan dalam penelitian ini hukum dikonsepkan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah yang mengatur kehidupan dalam masyarakat.

2

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian korupsi

Apa yang dimaksud dengan korupsi ? Istilah korupsi bisa dinyatakan sebagai perbuatan tidak jujur atau penyelewengan yang dilakukan karena adanya suatu pemberian. Sedangkan dalam kamus Webster diartikan sebagai perubahan kondisi dari yang baik menjadi tidak baik.

Dalam prakteknya, korupsi lebih dikenal sebagai menerima uang yang ada hubungannya dengan jabatan tanpa ada catatan atau administrasinya. Balas jasa yang diberikan oleh pejabat, disadari atau tidak, adalah kelonggaran aturan yang semestinya diterapkan secara ketat. Kompromi dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitann dengan jabatan tertentu dalam jajaran birokrasi di Indonesia inilah yang dirasakan sudah sangat mengkhawatirkan.

B. Faktor penyebab korupsi

1. Korupsi telah dianggap sebagai penyakit moral, bahkan ada kecenderungan semakain berkembang dengan penyebab multi faktor diantaranya:

a. kondisi birokrasi kita berbelit-belit, rumit boros terlalu mahal, tidak efektif dan tidak efisien.

b. Moralitas pribadi pejabat dan masyarakat.

c. Dll.

C. Langkah-langkah pemberantasan korupsi

korupsi merupakan penyakit moral, oleh karena itu penanganannya perlu dilakukan secara sungguh-sungguh dan sistematis dengan menerapkan strategi yang komprehensif. Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk pemberantasan korupsi adalah :

Presiden melalui inpres no 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi menyatakan langkah-langkah efektif dalam memberantas korupsi adalah sebagai :[1]

1. Membersihkan kantor keprisidenan kantor wapres sekretariat negara serta yayasan-yayasan.

2. Mengawasi pengadaan barang disemua departemen.

3. Mencegah penyimpanan proyek rekonstruksi Aceh.

4. Mencegah penyimpangan dalam pembangunan infrastruktur ke depan.

5. Menyelidiki penyimpangan di lembaga negara seperti departemen dan BUMN.

6. memburu terpidana korupsi yang kabur ke luar negeri.

7. meningkatkan intensitas pemberantasan penebangan liar.

8. meneliti pembayar pajak dan cukai.

Adapun langkah pemberantasan koupsi yaitu dengan cara:[2]

1. Penyesuaian kompetensi dengan jabatan

2. Rasionalisasi jumlah PNS

3. Perbaikan gaji dan tunjangan jabatan

4. Sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan

5. Penonaktifan pejabat yang diduga sedang terlibat KKN

6. Penggantian pejabat yang mementingkan kepentingan kelompok/ pribadi/ golongan.

Cara lain penanggulangan korupsi adalah dengan menegakkan hukum itu sendiri.Adapun UU yang mengaturnya yaitu:

- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999

tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

- Rumusan RUU KUHP

Tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP ini diatur dalam Bab XXXI, Pasal 681 sampai dengan 690. Tindak pidana korupsi dalam Rancangan KUHPdibagi dalam dua jenis tindak pidana yakni, suap dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Secara garis besar, Rancangan KUHP dalam perumusan pasal-pasalnya mengambil pokok-pokok rumusan tindak pidana dalam Undang-undang Korupsi (Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001).[3]

BAB III

PENUTUP

Kesimpulan

Dari uraian diatas jelaslah sudah bahwa penanggulangan kasus-kasus korupsi tidaklah mudah untuk itu diperlukan kerjasama dari berbagai pihak yang tentunya dilandasi dengan kesadaran hukum disetiap warga negara, baik posisinya sebagai warga sipil maupun pejabat negara yang tentunya semua itu berpulang pada individu masing-masing yang berketuhanan YME. Tanggung jawab kita bukan hanya kepada pribadi, keluarga dan masyarakat melainkan juga kepada Tuhan

Sebagaimana dipaparkan diatas pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

- Membersihkan kantor keprisidenan kantor wapres sekretariat negara serta yayasan-yayasan.

- Mengawasi pengadaan barang disemua departemen.

- Mencegah penyimpanan proyek rekonstruksi Aceh.

- Mencegah penyimpangan dalam pembangunan infrastruktur ke depan.

- Menyelidiki penyimpangan di lembaga negara seperti departemen dan BUMN.

- memburu terpidana korupsi yang kabur ke luar negeri.

- meningkatkan intensitas pemberantasan penebangan liar.

- meneliti pembayar pajak dan cukai.

- Penyesuaian kompetensi dengan jabatan

- Rasionalisasi jumlah PNS

- Perbaikan gaji dan tunjangan jabatan

- Sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan

- Penonaktifan pejabat yang diduga sedang terlibat KKN

- Penggantian pejabat yang mementingkan kepentingan kelompok/ pribadi/ golongan.

- Dll.

6

Hal yang paling mendasar bahwa peran serta dan dukungan keluaga berperan dalam membentuk suatu manusia yang bermoral baik, pelajaran moral banyak terdapat pada agama. Untuk itu mendekatkan diri kepada Tuhan YME demi terjauhnya dari praktik KKN merupakan langkah terbaik dan mendasar dalam membentuk manusia yang bermoral.

7

DAFTAR PUSTAKA

Anonym. Januari-Februari 2005.Newslatter KHN Vol 4 no. 5 hal 19-23.

Thantawi, T.Rifqy.Maret-April 2005.Newslatter KHN Vol 4 no. 6 hal 34.

Sahetapy, J. E . Mei-Juni 2005.Newslatter KHN Vol 5 no. 1.

Siska. September-Oktober 2005.Newslatter KHN Vol 5 no. 3.

Terjemahan Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro.1999.REFORMASI HUKUM DI INDONESIA.Cyberconsult.

8



[1] T.Rifqy Thantowi .Maret-April 2005.Newslatter KHN Vol 4 no. 6 hal 34.

[2] Anonym. Januari-Februari 2005.Newslatter KHN Vol 4 no. 5 hal 20

4

4 komentar:

  1. artikelnya bermanfaat gan
    kita harus memberantas korupsi gan dimanapun siapapun, maaf gan numpang nitip link
    anti corruption
    SAY NO TO CORRUPTION STORE, Being Dedicated To My Country!
    http://www.saynotocorruptionstore.com/
    http://www.iampromise.win/
    iam promise

    BalasHapus
  2. min saya ikut covas ya buat tugas mepet banget terimakasih

    BalasHapus
  3. LEGENDAQQ.NET
    Kami Hadirkan Permainan Baru 100% FAIR PLAY Dari Legendaqq.Net. :) 1 ID Untuk 8 Games :
    - Domino99
    - BandarQ
    - Poker
    - AduQ
    - Capsa Susun
    - Bandar Poker
    - Sakong Online
    - Bandar 66

    Nikmati Bonus-Bonus Menarik Yang Bisa Anda Dapatkan Di Situs Kami LegendaQQ.Net. info Situs Resmi, Aman Dan Terpercaya ^^ Keunggulan LegendaQQ.Net :
    - Tingkat Persentase Kemenangan Yang Besar
    - Kartu Anda Akan Lebih Bagus
    - Bonus TurnOver Atau Cashback Di Bagikan Setiap 5 Hari
    - Bonus Referral Dan Extra Refferal Seumur Hidup
    - Minimal Deposit & Withdraw Hanya 20.000,-
    - Tidak Ada Batas Untuk Melakukan Withdraw/Penarikan Dana
    - Pelayanan Yang Ramah Dan Memuaskan
    - Dengan Server Poker-V Yang Besar Beserta Ribuan pemain Di Seluruh Indonesia,
    - LegendaQQ.Net Pasti Selalu Ramai Selama 24 Jam Setiap Harinya.
    - Permainan Menyenangkan Dengan Dilayani Oleh CS cantik, Sopan, Dan Ramah.

    Fasilitas BANK yang di sediakan :
    - BCA
    - Mandiri
    - BNI
    - BRI
    - Danamon

    Tunggu Apa Lagi Guyss..
    Let's Join With Us At LegendaQQ.Net ^^
    Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami :
    - BBM : 2AE190C9
    - Facebook : LegendaqqPoker

    Link Alternatif :
    - www.legendaqq(dot)net
    - www.legendaqq(dot)org
    - www.legendapelangi(dot)com
    NB : untuk login android / iphone tidak menggunakan www dan spasi ya boss ^_^

    BalasHapus
  4. good article and I really like this article thanks.
    Bandar Togel indonesia

    BalasHapus