Daftar Blog Saya

Kamis, 18 Desember 2008

KASUS LOCKERBIE


KASUS LOCKERBIE SANG ADIDAYA DI TIMUR TENGAH Pasca berakhirnya perang dingin, yang ditandai oleh bubarnya imperium kekuatan blok timur- sosialis; Uni Sovyet dan runtuhnya tembok
Berlin pada tahun 90-an, wajah dunia berubah drastis 180 deajat.

Perang ideologis yang selama itu menjadi cerita dan berita rutin yang mewarnai sejarah dunia pasca perang dunia II tampaknya menjelang akhir dengan mulai pudarnya cengkraman sosialisme yang direpresentasikan oleh kekuatan Uni Sovyet dan saat itu pula dua hegemoni global yang berseteru mulai menjadi hegemoni tunggal; kapitalisme barat yang direpresentasikan oleh Amerika serikat. Sebuah ideologi sedang menyerah. Dan ideologi yang satu mulai melakukan hegemonisasi global sebagai sebuah konsekuensi logis, ideologi yang merasa menjadi pemenang.

Perlombaan senjata yang selalu menjadi babak utama dari dua perseteruan ideologi yang disertai dengan penciptaan pakta pertahanan; NATO vis a vis Pakta Warsawa, yang dalam posisi antagonis nampaknya mulai berakhir. Secara militer blok barat yang lebih di identikan dengan Amerika Serikat mulai pegang kendali. Dan terbukti Pakta Warsawa pun tidak laku dan bubar. Peran Amerika Serikat pasca keruntuhan Uni Sovyet dalam percaturan dunia mulai menampakan hegemoninya.

Sebagai kekuatan adidaya yang nyaris tanpa tandingan Amerika menjelma menjadi "polisi dunia" yang seakan - akan berhak menentukan vonis berdasarkan nilai-nilai yang dianutnya baik secara langsung maupun tidak langsung. Isu-isu demokratisasi dan isu-isu HAM misalnya telah menjadi komoditi jualan dari langkah Amerika untuk menekan sebuah komunitas atau negara yang dianggap berhadapan diametral- antagonis dengan garis politiknya.

Sehingga atas nama HAM dan Demokrasi Amerika sering kali melakukan intervensi secara terang-terangan terhadap negara lain. Kasus
Panama misalnya adalah bukti tak terbantahkan dari intervensi Amerika sebagai polisi dunia. Selain itu Amerika Serikat sering kali menunjukan pola politik standar gandanya yang selalu menampilkan dua sisi yang bertolak belakang .

Kasus politik standar ganda Amerika sangat terasa dikawasan timur tengah, terutama masalah Palestina versus Israel, dimana Amerika disatu sisi selalu menjadi penggagas dan sponsor perdamaian tapi disatu sisi pula Amerika dengan sengaja selalu membuat buntu jalan perdamaian karena Amerika selalu berposisi sebagai pelindung setia Israel yang sering kali menjadi pelaku pelanggaran jalan perdamaian. Dari kawasan timur tengahlah Amerika menciptakan bibit-bibit permusuhan yang seakan-akan mengakar tajam. Kasus
Libya, kasus Iran, kasus Suriah dan kasus Perang Teluk I dalah kasus -kasus besar yang melibatkan Amerika berhadapan diametral vis a vis dengan beberapa negara di timur tengah.

Dan yang patut dicatat pasca berakhirnya lawan yang setara dari Amerika; Uni Sovyet, adalah peran PBB yang terkesan selalu tidak berdaya bila berhadapan dengan Amerika Serikat. Tentunya hal ini tak lepas dari situasi wajah dunia yang tidak bipolaristik lagi tapi sudah unipolaristik dibawah hegemoni Amerika, disamping itu secara finansial Amerika Serikat adalah donatur terbesar dari badan multilateral tersebut. Oleh karena itu PBB kerapkali selalu melegitimasi tingkah laku "polisionalnya", mulai dari pemberian beberapa embargo sampai kasus perang teluk I yang sedikit banyaknya Amerika mengambil peran dominan.

Tentunya kawasan timur tengah bagi Amerika itu sendiri merupakan kawasan strategis baik dilihat dari kaca mata kepentingan ekonomi dimana ada sumber minyak yang melimpah maupun dari kacamata politik dimana ada Israel "si anak emasnya' Persoalan - persoalan di timur tengah tengah sealu mencatatkan keterlibatan Amerika dengan porsi yang besar oleh karena itu sangat logis bila ada pandangan bahwa proyek besar dari ekspansi ekonomi - politiknya Amerika berada di Timur tengah. Konsekuensi dari keterlibatan Amerika yang terlau besar melahirkan rival-rival baru yang banyak dari rival tersebut pada awalnya adalah kawan politiknya.

Kasus yang paling dicatat adalah kasus Irak yang sekarang menjadi sebuah kasus yang menjadi contoh kongkrit dari tingkah laku Amerika yang pongah dan hegemonik. Kasus Irak mungkin menjadi kasus terbesar dari kisah Amerika sebagai "polisi dunia" dan sekarang kasus ini benar-benar menjadi bibit paling laten dari dari rangkaian kekerasan secara global. Dan pasca peristiwa 11 September 2001 membawa dampak baru dari mulai munculnya konflik yang lebih cepat terakumulasi dalam konflik fisik; perang !

Terbukti kemudian gemuruh mesin perang menderu.
Baghdad pun jatuh setelah hujaman bom bagai hujan deras jatuh mencabik tanah babilonia tersebut. Irak koyak moyak. Darah bersimbah dari rakyat sipil yang tidak berdosa. Luka kemanusian menganga. Saddam pun jatuh. Sang Adidaya masuk dengan pongah sebagai polisi dunia yang merasa mampu menyelesaikan masalah. Tapi apa lacur yang terjadi. Kekerasan malah berkepanjangan, nyaris tanpa ujung. Cerita senjata pemusnah massal, ternyata cuma dongeng fiksi si Tuan Bush dan CIA. Amerika kadung dungu soal Irak. Kini yang tersisa kesombongan bodoh dari Bush, sekaligus pembukti bahwa soal Irak tidak lebih dari soal minyak dan si anak emas Israel.

Tidak pelak lagi memang, pasca peristiwa
11 September 2001, arah kebijakan, garis politik dan isu-isu politik luar negeri Amerika berubah total. Amerika mulai menerapkan langkah offensif-paranoid terhadap segala sesuatu yang dianggap membahayakan kepentingan nasionalnya. Kebijakan Amerika serikat terhadap dunia luar menjadi kebijakan yang penuh "paronia". Dengan kekuatan "hyper poweritasnya", Amerika seakan-akan berhak menjadi penentu "moral clarity" yang berhak menentukan siapa yang jahat dan siapa yang benar.

Cap teroris menjadi sebuah alat untuk melegitimasi kecurigaan Amerika. Sebuah kecurigaan imbas dari peristiwa
11 September 2001. Afganistan yang diembel-embeli dengan sosok Osama Bin Laden menjadi target pertama dari pembenaran sebuah kecurigaan yang berlebihan.

Selain Afganistan tentunya adalah Irak yang sebenarnya bisa dikatakan perseteruan jilid dua tapi dengan nuansa penambah; dunia yang dibayangi isu-isu terorisme. Dan Irak pun menjadi sasaran dari si polisi dunia yang menganggap Irak berpotensi besar menjadi pemicu sebuah perang dan membahayakan perdamaian dunia karena kepemilikan senjata kimia yang sampai saat ini sepertinya hanya sebuah bualan besar.

Maka tanpa restu PBB dan penolakan global terhadap tindakan sepihak Amerika Serikat, persiapan perang pun digelar besar-besaran dan perang pun pecah; perang Teluk jilid II.- konflik Amerika versus Irak babak kedua.Perang teluk jilid II merupakan cerita konflik dari timur tengah yang tidak terselesaikan pada perang teluk jilid I. hal ini juga banyak dipengaruhi oleh peta dunia yang berubah secara drastis. Bipolarisasi diganti unipolarisasi.

Keruntuhan Uni Sovyet di ganti hegemoni- monolitik Amerika Serikat.Tentunya wajah dunia yang berubah drastis dengan munculnya satu kekuatan besar di tangan satu negara yang menguasai hampir sebagian besar jaringan ; jaringan ekonomi, politik, ideologi, intelejen dan jaringan kekuatan militer berekses serius pada pergerekan global dan pola-pola interaksi internasional. Amerika Serikat muncul dengan kekuasaan adidaya yang nyaris tanpa tandingan, sehingga tingkah laku dalam percaturan global lebih banyak ditentukan oleh keinginan dan selera Amerika itu sendiri. Atau bisa dikatakan Amerika telah menjadi semacam polisi dunia yang berjalan dengan kehendak dan hukum yang digariskan sendiri.

Isu-isu internasional lebih banyak merupakan upaya pencitraan dan representasi Amerika itu sendiri. Dan itu tergambarkan dengan jelas dikawasan timur tengah. Kawasan timur tengah selalu mencatatkan campur tangan Amerika yang terlalu dalam, hal ini sepertinya membuktikan asumsi bahwa kawasan itu adalah kawasan strategis bagi kepentingan AS itu sendiri, karena beberapa hal;
Pertama
, keberadaan Israel sebagai kongsi politik terdekat AS di timur tengah, oleh karena itu amerika berusaha keras menjaga dan melindungi eksistensi politik Israel sebagai representasi wajah Amerika ditimur tengah. Apapun yang dikerjakan di timur tengah, dipastikan keberadaaan
Israel dengan tindak tanduk teroristiknya tidak akan di ganggu gugat. Tentu banyak yang mempengaruhi"kongsi politik" tersebut; lobi kuat , penguasaan sumber ekonomi, sumbangan finansial dan penguasaan jaringan teknologi, informasi dan media sebagian besar dikuasai oleh Yahudi.

Kedua,
kawasan timur tengah itu sendiri yang kaya dan sarat dengan sumber daya alam terutama minyak bumi. Dan Amerika Serikat merupakan pengimpor dan pengkonsumsi minyak terbesar didunia. Kawasan minyak tersebut sangat strategis dari kaca mata kepentingan ekonomi, terutama suplai minyak. Akhir-akhir ini dicatat cadangan minyak AS hanya mencapai 22 milyar barel atau sekitar 2% saja dari cadangan minyak dunia. Hal ini menunjukan terus berkurangnya cadangan minyak AS.
Sekarang AS merupakan pengimpor minyak terbesar didunia, sekaligus memiliki kekuatan militer terbesar di dunia. Sehingga kedua realitas tersebut saling bertautan dan muara pertautan tersebut bertemu di timur tengah yang kaya minyak.

Ketiga,
masalah munculnya militasi dan fundamentalisme yang merebak dikawasan timur tengah yang mengambil posisi berhadapan dengan Amerika. Mulai dari berakhirnya perang
Arab- Israel, pasca revolusi iran, kekuatan baru Libya dan kekuasaan diktatorial Saddam Husein di Irak yang anti Amerika.

Fenomena tersebut memaksa Amerika tetap mempertahankan hegemoni dan dominasi yuntuk memproteksi kepentingan amerika itu sendiri dikawasan tersebut. Sebenaranya fenomena fundamentalisme lahir dari kebijakan Amerika sendiri yang diskriminatif, sehingga militansi muncul sebagai buah dari tingkah laku Amerika sendiri .Dari ketiga asumsi tersebut pada akhirnya bertemu dalam dalam satu wilayah politik yaitu ; konflik. Konflik Arab-Israel yang sebagian besar banyak melibatkan Amerika berakhir dalam perang terbuka tahun pertengahan 60-an yang melibatkan kekuatan militer masing - masing negara yang bertikai;
Mesir, Libya, Suriah, Yordania, Israel dan lain-lain.

Perang tersebut menandai memburuknya hubungan barat (AS) dengan kalangan negara Arab. Kasus Lockerbie; pemboman pesawat PANAM dan kengganan
Libya menyerahkan pelaku yang di indikasikan Amerika melahirkan penyerangan terhadap Istana Presiden Libya, Muamar Khadafi. Dan yang terakhir dan terus berlanjut berlarut-larut adalah kasus Irak di Perang Teluk I dan II.
Sebenarnya adan yang menarik dari konflik Irak versus AS sekarang ini, dibalik adanya konflik jilid I dan II, tapi dibalik konflik tersebut ada latar belakang kisah yang menarik untuk di cermati. Pertama, tidak di pungkiri Irak pernah menjadi kawan dan sekutu dari AS, terutama pasca revolusi di
Iran yang berhasil menumbangkan rezim Shah Iran yang pro Amerika. Perubahan di Iran tentunya mengkhawatirkan posisi pengaruh AS di kawasan Timur Tengah tersebut, apala dengan ketika itu AS sedang dalam proyek konfrontasi perang dingin dengan Uni Sovyet. Berubahnya peta politik memaksa AS mencari patron politik baru yang bisa diajak kerja sama. Maka tidak heran ketika terjadi konflik batas negara antara Irak versus Iran dan berujung pada perang fisik sekitar tahun 1980-an, AS dengan tegas berada di pihak Irak. Maka tahun 1980-an Irak merupakan sekutu barat (AS), banyak bantuan militer yang didapat oleh Irak berasal pihak barat.

Kedua,
pasca perang Irak-Iran, Irak mmengalami kehancuran yang begitu besar tapi keberadaan sumber daya minyak telah menolong kembali kebangkrutan yang disebabkan oleh perang tersebut. Dengan minyak Rezim Saddam Husein berhasil membangun kembali kekuatan militernya.
Ada satu hal yang patut dicatat adalah berubahnya orientasi patron politik Irak yang mulai melirik Uni Sovyet. Banyak kemampuan persenjataan didapat dari Uni Sovyet, rudal scuud misalnya merupakan adopsi teknologi dari Uni Sovyet.

Tentunya berubahnya sikap politik Saddam Husein sangat mengkhawatirkan AS, apalagi secara ekonomi Irak salah satu penghasil minyak terbesar dunia dan secara politik Irak merupakan negar yang kuat secara militer, sehingga berubahnya orientasi politik Irak sangat mengkhawatirkan kepentingan politik strategis AS apalagi disana ada Israel yang secara turun temurun merupakan musuh dari negara-negara Arab termasuk Irak.

Ketiga,
maka saat Irak menginvasi
Kuwait dengan alasan secara geografis-historis Kuwait adalah salah satu propinsinya pada tahun awal 90-an, AS bereaksi keras. Dengan mandat PBB AS menjadi bagian dominan dari pasukan Multi Nasional. Reaksi AS makin keras saat Irak berusaha melebarkan wilayah perang dengan menyerang Israel. Tentunya pelebaran wilayah perang tersebut bertujuan menarik simpati negara Arab untuk mendukungnya. Penyerangan kewilayah Israel diharapkan bisa menarik Israel ke kancah perang teluk dan keterlibatan Israel dalam kancah konflik diharapkan negara Arab akan berubah sikap.

Keempat,
pasca perang teluk I yang menempatkan Irak sebagai pihak kalah perang menerima konsekuensi kekalahannya yaitu adanya zona larangan terbang, zona militer di wilayah Kurdi dan embargo ekonomi pada irak. Sebagai catatan Suku Kurdi pasca kekalahan Irak pada Perang Teluk I pernah mencoba melakukan perlawanan fisik tapi dengan cepat dapat diredam oleh rezim Saddam Husein.

Tindakan demiliterisasi dan embargo ekonomi diharapkan oleh Amerika bisa megkoersi Irak dan secara militer Irak menjadi lemah. Demiliterisasi persenjataan Irak juga dilakukan lewat perlucutan dan penghancuran senjata yang dianggap pemusnah massal dan punya jangkuan jarak jauh. Selain itu penempatan pasukan AS dan pengiriman Tim pemantau senjata PBB diharapkan Irak bisa menjalin kerja sama dan tundukm pada keinginan dunia internasional yang notabene lebih banyak dimotori oleh AS.

Kelima,
bibit konflik mulai berbenih kembali saat Rezim Saddam Husein mengusir Tim Pemantau Persenjataan Kimia Irak. Tentunya langkah Irak tersebut tampaknya dilakukan setelah melihat perubahan politik di AS yaitu terjadinya pergantian presiden dari Bush Senior ke Bill Clinton. Dan pasca peristiwa WTC saat Bush Jr berkuasa di AS konflik itu pecah kembali yang berujung pada invasi AS dengan alasan terorisme dan senjata pemusnah massal yang sampai sekarang masih abu-abu.Pasca peristiwa 11 September 2001, kebijakan Amerika keluar berubah drastis menjadi sangat offensif. Amerika menentukan sendiri siapa yang dijadikan lawan. Cap terorisme menjadi mudah dilekatkan pada negara yang dianggap bersebrangan dengan Amerika. Tahun 2000-an mencatatkan invasi
Afghanistan dan lagi - lagi Irak di Invasi dengan alasan yang nyaris sama teroris dan membahayakan perdamaian dunia.

Terutama kasus Irak yang menarik dicermati dengan alasan kepemilikan senjata pemusha massal AS menerang Irak tanpa mempedulikan keberatan PBB dan dunia internasional. Tentunya ini menarik karena Irak merupakan negara yang sama dalam perang teluk I. maka banyak asumsi bermunculan dari konflik di Timur Tengah pasca peristiwa 11 September 2001, apa sebenarnya yang menjadi motif dari konflik yang tak berkesudahan dan itu melibatkan Amerika serikat secara serius.

Dari beberapa perkembangan banyak hal yang bisa membaca arah motif dari konflik fisik di kawasan trouble spot itu, antara lain; Pertama, motif minyak, seperti diketahui kawasan timur tengah adalah penghasil minyak paling besar didunia. Dan minyak pernah menjadi senjata yang ampuh yang digunakan
Nasser pada perang Arab-Israel, target dan tujuan yang bermotif penguasaan minyak ini merupakan target prioritas AS di timur tengah. Hal ini mereka lakukan adalah untuk mencari solusi dari ancaman krisis defisit minyak.

Dengan langkah ini AS memprediksikan bahwa dengan melakukan intervensi dan menguasai langsung negara-negara kaya minyak, maka mereka akan selamat dari ancaman krisis tersebut. Dengan menguasai
Irak- AS bisa leluasa mengatur harga minyak dunia karena Irak merupakan tiga besar penghasil minyak dunia. Selama ini pengaturan harga minyak masih dikuasai oleh OPEC, bukan oleh satu negara tertentu.

Disisi lain, bargaining politik AS juga semakin kuat karena semua tahu bahwa minyak merupakan kekuatan yang sangat vital dalam kancah pergumulan politik dunia untuk berebut pengaruh.sebagai mana Afghanistan yang di invasi, motif utamanya bukan semata-mata masalah teriorisme tapi dicurigai bermotif minyak karena keberadaan laut Kazvia yang kaya minyak dan itu berlaku juga bagi Irak.

Kedua,
perang terhadap Irak merupakan langkah untuk menjaga eksistensi dan keamanan negara
Israel kongsi paling dekat AS. Seperi diketahui Israel merupakan musuh klasik dari kalangan negara Arab, sehingga kehadiran Israel dengan segala tindak tanduknya selalu melahirkan konflik dengan negara-negara arab.

Sederhananya
Israel adalah masalah paling sensitif di timur tengah, sementara Israel bagi AS sendiri merupakan kekuatan penopang paling utama dari kebesaran AS sebagai negara adidaya lewat penguasaan sumber ekonomi AS. Oleh karena itu keberadaan Irak sebagai sebuah kekuatan yang sangat anti Israel dianggap sebagai ancaman serius terhadap kepentingan AS terutama yang berkaitan dengan Israel.

Ketiga
, menghancurkan Irak merupakan target prioritas utama AS agar semua target dan tujuan baik ekonomi dan politik bisa tercapai terutama penataan dalam menata kembali wilyah timur tengah. Irak dianggap test case pertama penataan kawasan timur tengah sehingga bisa dirasakan efek dari penaklukan Irak. Diharapkan penaklukan Irak bisa membuat negara-negara ditimur tengah yang selama ini cenderung membangkang bisa berpikir ulang kalau berkonfrontasi dengan AS. Selain itu dengan penguasaan Irak merupakan pintru gerbang pemberlakuan pengaruh AS dan bisa berlanjut kenegara alin, atau dalam kata lain nilai-nilai menurut selera AS bisa berlaku di timur tengah. Tentunya hal ini bisa meminimalisir potensi perlawanan.

Dan mempersempir ruang gerak dari para penentang AS seperti HAMAS, Ikhwanul Muslimin, Al Qaeda,
Iran, Libya dan Suriah dan lain sebagainya. Keempat, motif hegemoni pensuplai kebutuhan senjata dari negara-negara d timur tengah. Selama ini perkembangan regional mengkhawatirkan AS bisa tersingkir dari penguasaaan sebagai penjual senjata terbesar di kawasan timur tengah.

Banyak negara-negara di kawasan timur tengah mengambil alternatif lain, membeli senjata dari Cina, Rusia, dan negara Eropa lainnya. Maka cukup beralasan konflik yang terjadi di timur tengah bermotifkan perdagangan senjata. Dengan diciptakannya negara "boneka" AS bisa aman mendikte negara di timur tengah yang notabene negara petro dollar untuk tetap memanfaatkan jasa industri senjata AS dan tentu jasa keamanan dengan penempatan pasukan AS di kawasan tersebut. Semua itu bisa menjadi jalan yang mulus untuk mengontrol kawasan yang sering kali menjadi tempat munculnya negara dan kelompok pembangkang terhadap kepentingan AS.

KODE ETIK ADVOKAT

1

K O D E E T I K

d a n

KETENTUAN TENTANG

DEWAN KEHORMATAN

ADVOKAT/PENASEHAT HUKUM

I N D O N E S I A

Jakarta, 1996

2

K O D E E T I K

d a n

KETENTUAN TENTANG DEWAN KEHORMATAN

ADVOKAT/PENASEHAT HUKUM - INDONESIA

__________________________________________

P E M B U K A A N

Bahwa dengan kesepakatan bersama dari Dewan Pimpinan Pusat “IKATAN ADVOKAT

INDENSIA” (“IKADIN”) Dewan Pimpinan Pusat “ASOSIASI ADVOKAT

INODONESIA” (“A.A.I.”) dan Dewan Pimpinan Pusat “IKATAN PENASEHAT

HUKUM INDONESIA” (I.P.H.I.”), dengan ini disusunlah satu-satunya Kode Etik

Profesi Advokat/Penasehat Hukum – Indonesia.

Kode Etik ini bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh mereka yang menjalankan

profesi Advokat/Penasehat Hukum sebagai pekerjaannya (sebagai mata pencahariannya)

maupun oleh mereka yang bukan Advokat/Penasehat Hukum akan tetapi

menjalankan fungsi sebagai Advokat/Penasehat Hukum atas dasar kuasa insidentil atau

yang dengan diberikan izin secara insidentil dari pengadilan setempat.

Pelaksanaan dan pengawasan Kode Etik ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari

masing-masing organisasi profesi tersebut, yakni oleh “IKADIN”/”A.A.I.”/”I.P.H.I.”.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Pengertian umum dimaksud dengan :

a. “ADVOKAT” :

- adalah seseorang atau mereka yang melakukan pekerjaan jasa bantuan hukum

termasuk konsultan hukum yang menjalankan pekerjaannya baik dilakukan di

luar pengadilan dan atau di dalam pengadilan bagi klien sebagai mata

pencahariannya.

b. “PENASEHAT HUKUM :

- adalah idem dito “Advokat” diatas dengan sebutan “Penasehat Hukum”.

c. “KLIEN” :

- adalah orang/subyek hukum yang dengan memberikan kuasa diberikan bantuan

hukum oleh Advokat/Penasehat Hukum atau oleh mereka yang menjalankan

fungsi sebagai Advokat/Penasehat Hukum.

3

d. “SEJAWAT ASING” :

- adalah orang atau mereka yang bukan berkewarganegaraan Indonesia, yang

menjalankan praktek hukum dengan sah (legaal/legal) atau menjalankan

pekerjaan sebagai Advokat/Penasehat Hukum di Indonesia.

e. “HONORARIUM” :

- adalah sejumlah pembayaran uang sebagai imbalan pemberian jasa bantuan

hukum yang diterima oleh Advokat/Penasehat Hukum berdasarkan kesepakatan

perjanjian dengan kliennya.

f. “DEWAN KEHORMATAN” :

- adalah lembaga atau badan yang dibentuk oleh organisasi profesi Advokat/

Penasehat Hukum, yang berfungsi dan berkewenangan mengawasi, dipatuhi

dan dijalankan sebagaimana mestinya kode etik profesi Advokat/Penasehat

Hukum ini di organisasi “IKADIN”, “A.A.I.” dan “I.P.H.I.” masing-masing.

Pasal 2

Dalam pengertian “Advokat” dan “Penasehat Hukum” dimaksud pasal 1 ad.a dan

ad. b. diatas, dimaksud termasuk juga mereka yang disebut :

a. “PENGACARA”

b. “PENGACARA PRAKTEK”

c. “Penerima Kuasa dengan izin khusus insidentil” dari pengadilan setempat.

BAB II

KEPRIBADIAN ADVOKAT/PENASEHAT HUKUM

Pasal 3

Advokat/Penasehat Hukum adalah warganegara Indonesia yang bertaqwa kepada

Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan

kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia demi tegaknya hukum, setia

kepada falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 4

(1) Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan pekerjaannya wajib untuk selalu

menjunjung tinggi hukum, kebenaran dan keadilan.

(2) Advokat/Penasehat Hukum harus bersedia memberi nasehat dan bantuan hukum

kepada setiap orang yang memerlukannya tanpa membeda-bedakan kepercayaan,

agama, suku, jenis kelamin, keturunan, kedudukan sosial dan keyakinan politiknya.

(3) Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan perkerjaannya tidak semata-mata

mencari imbalan materiil, tetapi diutamakan bertujuan untuk menegakkan hukum,

keadilan, dan kebenaran dengan cara yang jujur dan bertanggung jawab.

4

(4) Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan pekerjaannya bekerja dengan bebas

dan mendiri tanpa pengaruh atau dipengaruhi oleh siapapun.

(5) Advokat/Penasehat Hukum wajib memperjuangkan serta melindungi hak-hak azasi

manusia dan kelestarian lingkungan hidup dalam Negara Hukum Republik Indonesia.

(6) Advokat/Penasehat Hukum wajib memiliki sikap setia kawan dalam memegang

teguh rasa solidaritas antara sesama sejawat.

(7) Advokat/Penasehat Hukum wajib memberikan bantuan pembelaan hukum kepada

sejawat Advokat/Penasehat Hukum yang disangka atau didakwa dalam suatu

perkara pidana oleh yang berwajib, secara sukarela baik secara pribadi maupun atas

penunjukkan/permintaan organisasi profesi.

(8) Advokat/Penasehat Hukum tidak dibenarkan melakukan perkerjaan lain yang dapat

merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat/Penasehat Hukum dan harus

senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat/Penasehat Hukum sebagai profesi

terhormat (officium nobile).

(9) Advokat/Penasehat Hukum dalam melakukan tugas pekerjaannya harus bersikap

sopan santun terhadap para pejabat hukum, terhadap sesama sejawat Advokat/

Penasehat Hukum dan terhadap masyarakat, namun ia wajib mempertahankan hak

dan martabat Advokat/Penasehat Hukum di mimbar manapun.

(10) Advokat/Penasehat Hukum berkewajiban membela kepetingan kliennya tanpa rasa

takut akan menghadapi segala kemungkinan resiko yang tidak diharapkan sebagai

konsekwensi profesi baik resiko atas dirinya atau pun orang lain.

(11) Seorang Advokat/Penasehat Hukum yang kemudian diangkat untuk menduduki

suatu jabatan Negara (Eksekutif, Legislatif, Judikatif), tidak dibenarkan untuk tetap

dicantumkan/dipergunakan namanya oleh kantor dimana semulanya ia bekerja.

BAB III

HUBUNGAN DENGAN TEMAN SEJAWAT.

Pasal 5

(1) Hubungan antara sesama teman sejawat Advokat/Penasehat Hukum harus dilandasi

sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.

(2) Advokat/Penasehat Hukum jikalau berbicara atau membicarakan hal teman sejawat

atau jika berhadapan satu sama lain baik di luar maupun di dalam sidang

pengadilan, hendaknya tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan atau yang

dapat menyakiti hati seseorang, baik dengan lisan maupun tertulis.

(3) Keberatan-keberatan terhadap tindakan perbuatan dari seorang teman sejawat yang

dianggap melanggar kode etik profesi Advokat/Penasehat Hukum hanya dapat

5

diadukan oleh orang/pihak yang dirugikan kepada Dewan Kehormatan dari

organisasinya, untuk diperiksa dan diadili sesuai hukum yang berlaku dan tidak

dibenarkan untuk digunakan sarana media massa.

(4) Advokat/Penasehat Hukum tidak diperkenankan membujuk dan atau menarik klien

dari teman sejawat Advokat/Penasehat Hukum.

(5) Advokat/Penasehat Hukum tidak dapat dibenarkan menerima dari seseorang

sedangkan diketahuinya orang itu dalam perkara yang sama masih terikat hubungan

kuasa sebagai klien teman sejawat, terkecuali dengan seizin teman sejawat tersebut.

(6) Advokat/Penasehat Hukum yang mengetahui seseorang telah mempunyai

Advokat/Penasehat Hukum lain sebagai penasehat hukum tetapnya, maka hanya

dengan sepengetahuannya teman sejawat Advokat/Penasehat Hukum lain tersebut

baru dapat menangani pemberian nasehat dalam perkara-perkara tertentu ataupun

memperkarakannya untuk kepentingan orang/kliennya tersebut.

(7) Advokat/Penasehat Hukum hanya dapat dipilih menggantikan Advokat/Penasehat

Hukum teman sejawat dalam menangani perkara oleh klien dari teman sejawat

tersebut dan dapat diterima kuasanya setelah adanya bukti keterangan pencabutan

kuasa dari klien kepada Advokat/Penasehat Hukum sejawat tersebut.

(8) Advokat/Penasehat Hukum yang oleh klien dipilih sebagai kuasanya yang baru untuk

menggantikan kedudukan Advokat/Penasehat Hukum teman sejawat, dalam hal

terdesak dan diperlukan tindakan segera yang tidak dapat ditunda lagi seperti

mengajukan permohonan banding atau kasasi jangan dilewati batas tenggang

waktunya, maka Advokat/Penasehat Hukum yang baru dipilih kliennya tersebut

diperbolehkan segera melakukan tugas pekerjaanya.

(9) Advokat/Penasehat Hukum diwajibkan menyerahkan semua surat-surat dan buktibukti

maupun berkas perkara dari klien yang ditanganinya, apabila perkara tersebut

oleh klien dialihkan kuasanya kepada Advokat/Penasehat Hukum teman sejawatnya,

surat-surat dan bukti-bukti tersebut harus diserahkan kepada teman sejawat terebut

dengan tidak mengurangi hak retensi.

BAB IV

TENTANG SEJAWAT ASING

Pasal 6

(1) Sejawat asing yang berprofesi sebagai Advokat/Penasehat Hukum di negara asalnya,

apabila menjalankan pekerjaan sebagai Advokat/Penasehat Hukum di Indonesia,

tanpa pengecualian diwajibkan tunduk dan mematuhi peraturan Kode Etik dan

Ketentuan tentang Dewan Kehormatan Advokat/Penasehat Hukum - Indonesia ini.

(2) Dalam menjalankan pekerjaannya teman sejawat asing dapat dibantu seorang atau

lebih Advokat/Penasehat Hukum dengan memperoleh imbalan sejumlah uang

honorarium.

6

(3) Advokat/Penasehat Hukum yang meminta bantuan teman sejawat asing untuk

memberikan nasehat hukum atau untuk bekerja sama menangani perkara kliennya,

bertanggung jawab atas pembayaran honorarium (lawyer’s fee) teman sejawat asing

tersebut, kecuali telah disepakati sebaliknya.

(4) Bilamana klien menghubungi teman sejawat asing, baik atas kehendaknya sendiri

maupun karena disuruh Advokat/Penasehat Hukumnya, maka Advokat/Penasehat

Hukum itu tidak bertanggung jawab atas pembayaran hohorarium (lawyer’s fee)

terhadap teman sejawat asing tersebut dan sebaliknya tidak berhak minta

honorarium atau fee dari teman sejawat asing itu.

BAB V

HUBUNGAN DENGAN KLIEN

Pasal 7

(1) Dalam menjalankan pekerjaannya mengurus perkara, Advokat/Penasehat Hukum

mendahulukan kepentingan klien dari pada kepentingan pribadinya.

(2) Dalam perkara-perkara perdata, Advokat/Penasehat Hukum harus mengutamakan

penyelesaiannya dengan jalan damai.

(3) Advokat/Penasehat Hukum tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat

menyesatkan klien mengenai perkaranya atau perkara klien yang diurusnya.

(4) Advokat/Penasehat Hukum tidak dibenarkan menjamin terhadap kliennya bahwa

dijamin perkaranya akan dimenangkan.

(5) Advokat/Penasehat Hukum dilarang menetapkan syarat-syarat yang membatasi

kebebasan klien untuk mempercayakan kepentingan-kepentingannya kepada

Advokat/Penasehat Hukum lain.

(6) Hak retensi (pasal 1812 B.W.) diakui, akan tetapi tidak boleh digunakan apabila

dengan demikian kepentingan klien akan dirugikan secara yang tidak dapat

diperbaiki lagi.

(7) Advokat/Penasehat Hukum harus menentukan besarnya honorarium dalam batasbatas

yang layak dengan mengingat kemampuan klien.

(8) Advokat/Penasehat Hukum tidak dibenarkan dengan sengaja membebani klien

dengan biaya-biaya yang tidak perlu.

(9) Advokat/Penasehat Hukum dalam mengurus perkara secara cuma-cuma (prodeo),

harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia

menerima honorarium.

7

(10) Advokat/Penasehat Hukum harus menolak pengurusan perkara yang menurut

keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.

(11) Advokat/Penasehat Hukum harus selalu memegang rahasia jabatan tentang hal-hal

yang diberitahukan secara kepercayaan oleh klien kepadanya dan wajib tetap

menjaga rahasia itu meskipun telah berakhirnya hubungan klien tersebut dengan

Advokat/Penasehat Hukumnya, kecuali undang-undang menentukan lain.

(12) Advokat/Penasehat Hukum tidak dibenarkan melepaskan tugas pekerjaan yang

dibebankan kepadanya pada saat-saat yang tidak menguntungkan bagi kliennya

atau apabila pelepasan tugas pekerjaan itu akan menimbulkan kerugian yang tidak

dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan.

(13) Advokat/Penasehat Hukum yang mengurus kepentingan bersama dari dua

orang/dua pihak atau lebih, apabila kemudian timbul pertentangan antara orangorang/

pihak-pihak tersebut, maka harus mengundrukan diri sepenuhnya dari

pengurusan kepentingan-kepentingan orang-orang atau pihak-pihak tersebut.

BAB VI

CARA BERTINDAK DALAM MENANGANI PERKARA

Pasal 8

(1) Advokat/Penasehat Hukum bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau

pendapatnya yang dikemukakan dalam sidang pengadilan, dalam rangka pembelaan

suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya, baik dalam sidang terbuka

maupun sidang tertutup, yang diajukan secara lisan atau tertulis, asalkan

pernyataan atau pendapat tersebut dikemukakan secara proporsional dan tidak

berlebihan dengan perkara yang ditanganinya.

(2) Advokat/Penasehat Hukum mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan

hukum secara cuma-cuma (prodeo) bagi orang yang tidak mampu, baik dalam

perkara perdata maupun dalam perkara pidana bagi orang yang disangka/didakwa

berbuat pidana baik pada tingkat penyidikan maupun di muka pengadilan, yang

oleh pengadilan diperkenankan beracara secara cuma-cuma.

(3) Surat-surat yang dikirim oleh Advokat/Penasehat Hukum kepada teman sejawatnya

dalam suatu perkara, tidak dibenarkan ditunjukkan kepada Hakim, kecuali dengan

izin pihak yang yang mengirim surat tersebut.

(4) Surat-surat yang dibuat dengan dibubuhi catatan “SANS PREJUDICE “, sama

sekali tidak dibenarkan ditunjukkan kepada Hakim.

(5) Isi pembicaraan atau korespondensi kearah perdamaian antara Advokat/ Penasehat

Hukum akan tetapi tidak berhasil, tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai alasan

terhadap lawan dalam perkara di muka pengadilan.

(6) Advokat/Penasehat Hukum tidak dibenarkan menghubungi skasi-saksi pihak lawan

untuk didengar keterangan mereka dalam perkara yang bersangkutan.

8

(7) Dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan, Advokat/Penasehat Hukum

hanya dapat menghubungi Hakim bersama-sama dengan Advokat/Penasehat

Hukum pihak lawan.

(8) Dalam hal meyampaikan surat hendaknya seketika itu juga dikirim kepada

Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan tembusan suratnya.

(9) Dalam suatu perkara pidana yang sedang berjalam di pengadilan, Advokat/

Penasehat Hukum dapat menghubungi Hakim bersama-sama dengan Jaksa

Penuntut Umum.

(10) Advokat/Penasehat Hukum tidak diperkenankan menambah catatan-catatan pada

berkas di dalam/di luar sidang meskipun hanya bersifat “informandum”, jika hal

itu tidak diberitahukan terlebih dahulu kepada Advokat/Penasehat Hukum pihak

lawan dengan memberikan waktu yang layak, sehingga teman sejawat tersebut

dapat mempelajari dan menanggapi catatan yang bersangkutan.

(11) Surat-surat dari Advokat/Penasehat Hukum lawan yang diterma untuk dilihat oleh

Advokat/Penasehat Hukum, tanpa seizinnya tidak boleh diberikan surat

aslinya/salinannya kepada kliennya atau kepada pihak ke tiga, walaupun mereka

teman sejawat.

(12) Jika diketahui seseorang mempunyai Advokat/Penasehat Hukum sebagai kuasa

hukum lawan dalam suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang tersebut

mengenai perkara tertentu tersebut hanya dapat dilakukan melalui Advokat/

Penasehat Hukum yang bersangkutan atau dengan seizinnya.

(13) Jika Advokat/Penasehat Hukum harus berbicara tentang soal lain dengan klien dari

sejawat Advokat/Penasehat Hukum yang sedang dibantu dalam perkara tertentu,

maka ia tidak dibenarkan meyinggung perkara tertentu tersebut.

(14) Advokat/Penasehat Hukum menyelesaikan keuangan perkara yang dikerjakannya

diselesaikan melalui perantaraan Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan, terutama

mengenai pembayaran-pembayaran kepada pihak lawan, terkecuali setelah adanya

pemberitahuan dan persetujuan dari Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan

tersebut.

(15) Advokat/Penasehat Hukum yang menerima pembayaran lansung dari pihak lawan,

harus segera melaporkannya kepada Advokat/Penasehat Hukum pihak lawan

tersebut.

(16) Advokat/Penasehat Hukum wajib menyampaikan pemberitahuan putusan

pengadilan mengenai perkara yang ia kerjakan kepada kliennya pada waktunya.

BAB VII

KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

Pasal 9

9

(1) Profesi Advokat/Penasehat Hukum adalah profesi yang mulia dan terhormat

(officium nobile), menjalankan tugas pekerjaan menegakkan hukum, keadilan dan

kebenaran, sejajar selaku penegak hukum di pengadilan bersama Jaksa dan Hakim

(officer’s of the Court) yang dalam tugas pekerjaannya di bawah lindungan dan

undang-undang.

(2) Advokat/Penasehat Hukum tidak dapat diperiksa sebagai saksi atau sebagai

tersangka oleh yang berwajib dalam perkara dari klien yang ditanganinya.

(3) Advokat/Penasehat Hukum memiliki imunitas hukum secara perdata dan pidana baik

dalam membuat statement-statement (pernyataan-pernyataan) yang dibuat dengan

itikad baik maupun dalam pleidooi (pembelian hukum), tertulis atau lisan, ataupun

didalam penampilannya di muka pengadilan, tribunal ataupun otoritas hukum dan

otoritas administratif.

(4) Advokat/Penasehat Hukum tidak dibenarkan memanfaatkan media massa untuk

mencari publisitas bagi dirinya atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai

tindakan-tindakannya dalam perkara yang sedang atau sudah ditanganinya, kecuali

apabila keterangan yang diberikan itu bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip

hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap Advokat/Penasehat Hukum.

(5) Dalam memaklumatnya profesinya, Advokat/Penasehat Hukum dapat memasang

papan nama profesinya atau dengan menggunakan sarana media massa asalkan

secara berkepatutan dengan tetap mengindahkan ketentuan ayat (4) di atas.

(6) Advokat/Penasehat Hukum harus menunggu permintaan dari klien dan tidak boleh

menawarkan jasanya, baik langsung maupun tidak langsung, misalnya dengan

melalui orang-orang perantara.

(7) Kantor Advokat/Penasehat Hukum atau kantor cabangnya tidak dibenarkan diadakan

di satu tempat yang dapat merugikan kedudukan Advokat/Penasehat Hukum,

misalnya bersama-sama bertempat dikantornya orang yang bukan

Advokat/Penasehat Hukum.

(8) Advokat/Penasehat Hukum dapat menerima pesanan melalui seseorang wakil yang

bertindak atas nama calon klien, tetapi ia harus berusaha supaya berhubungan dan

menerima keterangan langsung dari kliennya tersebut.

(9) Advokat/Penasehat Hukum tidak dibenarkan memberikan izin kepada orang yang

bukan Advokat/Penasehat Hukum namanya dicantumkan di papan nama Kantor

Advokat/Penasehat Hukum atau untuk memperkenalkan dirinya orang itu sebagai

Advokat /Penasehat Hukum atau wakilnya.

(10) Advokat/Penasehat Hukum yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Hakim atau

Panitera dari suatu lembaga pengadilan, tidak dibenarkan untuk

memegang/menangani perkara di pengadilan tempatnya terakhir bekerja tersebut

selama 3 (tiga) tahun semenjak ia berhenti dari pengadilan tersebut.

10

(11) Advokat/Penasehat Hukum dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan

atau diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak di dapat kesepakatan mengenai

cara-cara penanganan perkara dengan kliennya.

BAB VIII

PELAKSANAAN KODE ETIK ADVOKAT/PENASEHAT HUKUM

Pasal 10

(1) Setiap orang yang menjalankan pekerjaannya sebagai Advokat/Penasehat Hukum

baik sebagai profesinya ataupun tidak, yang bertindak sebagai kuasa hukum

mewakili kepentingan Pemerintah, non Pemerintah atau perorangan, baik tanpa

ataupun dengan pemberian izin secara insidental berpraktek di muka pengadilan

oleh pengadilan setempat, wajib tunduk dan mematuhi Kode Etik dan Ketentuan

tentang Dewan Kehormatan Advokat/Penasehat Hukum Indonesia ini.

(2) Pengawasan atas pelaksanaan kode etik Advokat/Penasehat Hukum ini dilakukan

oleh masing-masing Dewan Kehormatan dari organisasi profesi yakni “IKADIN”,

“A.A.I.” dan “I.P.H.I.” dengan hak kewenangan memeriksa dan mengadili

perkara-perkara pelanggaran kode etik berdasarkan berdasarkan hukum acara

peradilan Dewan Kehormatan.

(3) Dewan Kehormatan yang berkuasa memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran

kode etik ini, dilakukan oleh Dewan Kehormatan dari masing-masing organisasi

profesi tersebut.

(4) Dewan Kehormatan dimaksud adalah Dewan Kehormatan “IKADIN”, Dewan

Kehormatan “A.A.I.” dan Dewan Kehormatan “I.P.H.I.”.

(5) Selain dari Dewan Kehormatan dari ke tiga organisasi profesi tersebut, tidak ada

badan lain yang berkuasa memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik

profesi Advokat/Penasehat Hukum.

BAB IX

TENTANG DEWAN KEHORMATAN

Bagian Pertama

KETENTUAN UMUM

Pasal 11

(1) Dewan Kehormatan “IKADIN” berkuasa memeriksa dan mengadili perkara

pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota “IKADIN” baik di Cabang

maupun di Pusat, demikian pula berlaku hal yang sama bagi Dewan Kehormatan

11

“A.A.I.” dan Dewan Kehormatan “I.P.H.I.” yang berkuasa memeriksa dan mengadili

masing-masing anggotanya.

Dewan Kehormatan dimaksud di atas, masing-masing juga berkuasa memeriksa dan

mengadili perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh mereka yang bukan

Advokat/Penasehat Hukum sebagaimana yang dimaksud pasal 2 huruf c dan

ketentuan pasal 10 atas permintaan pengaduan dari pihak yang mengadukan atau

pengadu.

(2) Pelanggaran kode etik yang dilakukan secara bersama oleh anggota-anggota dari

organisasi yang sama atau secara bersama oleh anggota-anggota dari organisasi

yang berbeda atau secara bersama oleh anggota organisasi dan non organisasi

profesi, bukan Advokat/Penasehat Hukum, terhadap masing-masing pelanggar kode

etik diadukan, diperiksa dan diadili oleh Dewan Kehormatan dari organisasi profesi

sebagaimana diatur ayat (1) pasal ini.

(3) Dewan Kehormatan dibentuk di Pusat disebut Dewan Kehormatan Pusat dan di

Cabang disebut Dewan Kehormatan Cabang.

Dewan Kehormatan Cabang berkuasa memeriksa dan mengadili pelanggaran kode

etik pada peradilan kode etik tingkat pertama terhadap anggota dari organisasinya

dan yang bukan Advokat/Penasehat Hukum di Cabangnya dan Dewan Kehormatan

Pusat dalam tingkat banding atau putusan akhir.

(4) Persidangan oleh Dewan Kehormatan tersebut dipimpin Majelis Dewan Kehormatan

yang terdiri dari seorang Ketua Majelis dan beberapa orang anggota Majelis dengan

ketentuan Majelis Dewan Kehormatan harus berjumlah ganjil.

Bagian ke Dua

TATA CARA PENGADUAN

Pasal 12

(1) Pengaduan terhadap seseorang yang dianggap melanggar kode etik profesi, baik ia

Advokat/Penasehat Hukum sebagaimana dimaksud pasal 10 ayat (1), harus

diadukan secara tertulis disertai dengan alasan-alasannya, di Cabang kepada Dewan

Kehormatan Cabang dari organisasi profesi bersangkutan dan di Pusat kepada

Dewan Kehormatan Pusat dari organisasi profesi bersangkutan.

(2) Bilamana di suatu tempat tidak ada organisasi profesi bersangkutan, tidak

ada/belum dibentuk organisasi tingkat Cabangnya, pengaduan disampaikan kepada

Dewan Kehormatan Pusat dari induk organisasi profesinya di Pusat.

(3) Bilamana pengaduan disampaikan dan dialamatkan kepada Dewan Piminan Cabang,

maka Dewan Pimpinan Cabang wajib meneruskannya kepada Dewan Kehormatan

Cabang organisasi profesi bersangkutan untuk dipertimbangkan dan diselesaikan.

(4) Bilamana pengaduan disampaikan kepada Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan

Kehormatan Pusat, maka Dewan Pimpinan Pusat atau Dewan Kehormatan Pusat

12

wajib meneruskannya kepada Dewan Kehormatan Cabang melalui Dewan Pimpinan

Cabang organisasi profesi bersangkutan.

(5) Materi pengaduan hanyalah yang mengenai pelanggaran kode etik profesi

Advokat/Penasehat Hukum.

(6) Pengaduan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan ialah :

a. klien

b. teman sejawat

c. pejabat/pengusaha

d. anggota masyarakat

e. Dewan Pimpinan Pusat

f. Dewan Pimpinan Cabang

(7) Bilamana Dewan Kehormatan Cabang belum terbentuk, tugasnya dilakukan oleh

Dewan Kehormatan Cabang organisasi profesi bersangkutan yang terdekat.

Bagian ke Tiga

TATA CARA PEMERIKSAAN

OLEH DEWAN KEHORMATAN CABANG

Pasal 13

(1) Dewan Kehormatan Cabang mencatat surat-surat pengduan yang diterimanya dalam

buku register yang khusus disediakan untuk itu dan setelah diterimanya pengaduan

tertulis yang disertai dengan surat-surat bukti dan kesaksian-kesaksian yang

dianggap perlu tersebut, selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari,

tindasan/foto copie surat pengaduan tersebut sudah disampaikan dengan surat kilat

khusus/tercatat melalui kantor pos atau secara langsung kepada yang diadukan

sendiri dengan tanda terima sebagai buktinya.

(2) Surat pemberitahuan dengan lampiran surat pengaduan selengkapnya tersebut

harus secara patut disampaikan kepada yang diadukan dengan diberitahukan supaya

jawaban disampaikan secara tertulis kepada Dewan Kehormatan Cabang selambatlambatnya

dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya

surat pemberitahuan tersebut.

(3) Jawaban tertulis dari yang diadukan disampaikan kepada Dewan Kehormatan

Cabang dilengkapi dengan surat-surat bukti dan kesaksian-kesaksian yang dianggap

perlu.

(4) Jika dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari tersebut yang diadukan tidak memberikan

jawaban tertulis, disampaikan pemberitahuan ulang ke dua kalinya dengan

peringatan supaya jawaban secara tertulis disampaikan dalam waktu 14 (empat

belas) hari sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan ke dua kalinya tersebut

13

dan jika dalam batas waktu 14 (empat belas) hari tersebut ia tetap tidak

memberikan jawaban tertulis, maka ia dianggap telah melepaskan hak jawabnya.

(5) Dalam hal pihak yang diadukan tidak menyampaikan jawaban tertulis atau telah

dianggap melepaskan hak jawabnya sebagaimana diatur dalam ketentuan ayat (4)

pasal ini, maka Dewan Kehormatan Cabang berkuasa memeriksa dan mengadili

serta menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pihak yang diadukan dengan putusan

verstek.

(6) Dengan telah diterimanya atau dengan tidak diterimanya jawaban tertulis dari yang

diadukan sesuai dengan batas tenggang waktu yang ditentukan dalam ayat (2) dan

ayat (4) pasal ini, Dewan Kehormatan Cabang segera menentukan dan menetapkan

hari dan tanggal sidangnya dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari selambatlambatnya

dan menyampaikan surat pemberitahuan panggilan untuk hadir

dipersidangan yang sudah ditetapkan tersebut, masing-masing kepada pengadu dan

kepada yang diadukan dengan ketentuan bahwa surat-surat panggilan tersebut

harus diterima oleh yang berkepentingan paling lambat (sedikitnya) 3 (tiga) hari

sebelumnya hari/tanggal sidang tersebut dan panggilan harus dilakukan secara

patut.

(7) Pengadu dan yang diadukan secara pribadi harus datang hadir sendiri dipersidangan

dan jika dikehendaki masing-masing pihak boleh didampingi oleh penasehatnya

tetapi tidak dapat diwakili atau dikuasakan kepada orang lain.

(8) Pada sidang pertama kalinya, ke dua belah pihak pengadu dan yang diadukan

dipanggil hadir dengan patut dipersidangan.

Bilamana salah satu pihak pengadu atau yang diadukan tidak hadir, sidang tidak

dapat dilanjutkan dan ditunda pada sidang berikutnya paling lama 14 (empat belas)

hari, terkecuali karena ketentuan diatur dalam ayat (5) pasal ini.

Bilamana setelah dipanggil dengan patut pengadu pada sidang pertama tidak hadir

dan sidang ke dua juga tidak hadir dipersidangan tanpa alasan yang sah, maka

pengaduan dari pengadu harus dinyatakan gugur atau menjadi gugur dan tidak

dapat untuk diajukan kembali.

Bilamana setelah dipanggil dengan patut yang diadukan pada sidang pertama tidak

hadir dan pada sidang ke dua juga tidak hadir dipersidangan tanpa alasan yang sah,

maka Dewan Kehormatan Cabang berkewenangan melanjutkan sidangnya dan

menjatuhkan putusannya tanpa hadirnya yang diadukan.

(9) Pada sidang pertama yang dihadiri oleh ke dua belah pihak, pengadu dan yang

diadukan, Dewan Kehormatan Cabang wajib mengusahakan tercapainya

perdamaian.

Bilamana tercapai perdamaian antara pengadu dan yang diadukan, maka dalam

sidang itu dengan persetujuan yang diadukan, pengadu mencabut kembali serta

membatalkan pengaduannya atau dengan dibuat dan ditandatanganinya bersama

oleh kedua belah pihak akta perdamaian secara tuntas yang mempunyai kekuatan

hukum yang pasti yang dijadikan keputusan Dewan Kehormatan Cabang.

14

(10) Dimuka sidang, kepada pengadu diminta untuk mengemukakan alasan-alasan

pengaduannya dan kepada yang diadukan diminta untuk mengemukakan hak

pembelaan dirinya, yang diatur dan dilakukan secara bergiliran. Sedangkan suratsurat

bukti dan keterangan kesaksian saksi-saksi dari pengadu dan dari yang

diadukan akan diperiksa oleh Dewan Kehormatan Cabang.

Bagian ke Empat

SIDANG-SIDANG DEWAN KEHORMATAN CABANG

Pasal 14

(1) Dewan Kehormatan Cabang bersidang dengan sidang Majelis Dewan Kehormatan

Cabang yang terdiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota tetapi harus selalu

berjumlah ganjil dan sidang dipimpin oleh seorang Ketua Majelis sidang Dewan

Kehormatan Cabang merangkap sebagai anggota sesuai ketentuan pasal 11 ayat (4)

Majelis sidang Dewan Kehormatan diketuai dan dipimpin oleh salah seorang anggota

Majelis yang tertua usianya atau oleh Ketua Dewan Kehormatan Cabang.

(2) Setiap kali persidangan, Majelis Dewan Kehormatan diwajibkan membuat berita

acara persidangannya yang disahkan dan ditandatanganinya atau yang sedikitdikitnya

ditandatangani oleh Ketua Majelis yang menyidangkan perkara itu.

(3) Keputusan dari Majelis Kehormatan Cabang ditandatangani oleh semua anggota

Majelis, kecuali mereka yang berhalangan, hal ini disebut dalam keputusan yang

bersangkutan.

(4) Keputusan seperti dimaksud pada bagian terakhir dari ayat (3) pasal ini adalah tetap

sah.

(5) Majelis Kehormatan Cabang mengambil keputusan dengan suara terbanyak dalam

sidang tertutup dan putusannya diucapkan dalam sidang terbuka dengan atau tanpa

dihadiri oleh pihak-pihak yang bersangkutan, setelah sebelumnya memberitahukan

hari, tanggal dan waktu sidang tersebut kepada pengadu dan kepada yang

diadukan disampaikan secara patut.

(6) Keputusan tersebut harus memuat pertimbangan-pertimbangan tentang dasar dari

pertimbangannya dan dengan menyebutkan/menunjuk pada pasal atau pasal-pasal

ketentuan kode etik profesi yang dilanggar.

(7) Setelah memeriksa dan mempertimbangkan pengaduan, pembelaan, surat-surat

bukti dan keterangan saksi-saksi, maka Majelis Dewan Kehormatan Cabang dapat

mengambil keputusan :

a. Menyatakan pengaduan dari pengadu tidak dapat diterima;

b. Menerima pengaduan dari pengadu dan mengadilinya serta dengan

memperhatikan ketentuan pasal 15 mengenai saksi/hukumannya;

c. Menolak pengaduan dari pengadu.

15

Bagian ke Lima

SANKSI – SANKI

Pasal 15

(1) Sanksi-sanksi atas pelanggaran kode etik profesi ini dapat dikenakan hukuman

berupa :

a. Teguran;

b. Peringatan;

c. Peringatan keras;

d. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu;

e. Pemberhentian selamanya;

f. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.

(2) Dengan pertimbangan atas berat dan ringannya sifat pelanggaran kode etik dapat

dikenakan sanksi-sanksi dengan hukuman :

- berupa teguran atau berupa peringatan bilamana sifat pelanggarannya tidak

berat;

- berupa peringatan keras bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena

mengulangi berbuat melanggar kode etik dan atau tidak mengindahkan sanksi

teguran/peringatan yang diberikan;

- berupa pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat

pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan

kode etik profesi atau bilamana setelah mendapatkan sanksi berupa peringatan

keras masih mengulangi melalukan pelanggaran kode etik profesi.

(3) Advokat/Penasehat Hukum yang melakukan pelanggaran kode etik profesi dengan

maksud dan tujuan merusak citra serta martabat kerhormatan profesi Advokat/

Penasehat Hukum yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan

terhormat, dapat dikenakan sanksi dengan hukuman pemberhentian selamanya.

(4) Sanksi putusan dengan hukuman pemberhentian sementara untuk waktu tertenu

dan dengan hukuman pemberhentian selamanya, dalam keputusannya dinyatakan

bahwa yang bersangkutan dilarang dan tidak boleh menjalankan praktek profesi

Advokat/Penasehat Hukum baik di luar maupun di muka pengadilan.

Terhadap mereka yang dijatuhi hukuman pemberhentian selamanya, dilaporkan dan

diusulkan kepada Pemerintah cq. Menteri Kehakiman R.I. untuk membatalkan serta

mencabut kembali izin praktek/surat pengangkatannya.

16

Bagian Ke Enam

TENTANG KEPUTUSAN

Pasal 16

(1) setiap keputusan Majelis Dewan Kehormatan Cabang dan Majelis Dewan

Kehormatan Pusat diucapkan dalam sidang yang terbuka dan dinyatakan terbuka

untuk umum.

(2) Dalam waktu selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari setelah keputusan

diucapkan di muka sidang, salinan keputusan disampaikan kepada :

a. anggota/orang yang diadukan ;

b. pihak pengadu;

c. Dewan Pimpinan Cabang setempat;

d. Dewan Kehormatan Pusat organisasi profesi bersangkutan;

e. Dewan Pimpinan Pusat ‘IKADIN’, “A.A.I.” dan “I.P.H.I.”;

f. Menteri Kehakiman R.I.;

g. Ketua Mahkamah Agung R.I.;

h. Lembaga/instansi pemerintah yang dianggap perlu.

(3) Apabila pihak-pihak yang bersangkutan (pengadu dan yang diadukan) tidak puas

dengan putusan Majelis Dewan Kehormatan Cabang, ia berhak mengajukan

permohonan banding atas keputusan tersebut kepada Dewan Kehormatan Pusat dari

organisasi profesi tersebut melalui Dewan Kehormatan Cabang setempat.

(4) Keputusan Majelis Dewan Kehormatan Pusat merupakan keputusan tingkat banding

bersifat final atau keputusan akhir yang berkeuatan hukum tetap dan pasti.

Bagian Ke Tujuh

PEMERIKSAAN TINGKAT BANDING

Pasal 17

(1) Permohonan banding dan memori banding diajukan dan disampaikan oleh yang

bersangkutan melalui Dewan Kehormatan Cabang setempat dalam waktu 21 (dua

puluh satu) hari sejak tanggal diterimanya salinan keputusan tersebut oleh yang

bersangkutan.

(2) Pengajuan banding menyebabkan ditundanya pelaksanaan keputusan Majelis Dewan

Kehormatan Cabang.

(3) Pengajuan permohonan banding yang tanpa dilengkapi dengan penyerahan memori

bandingnya dalam batas waktu yang telah ditentukan dalam ayat (1) pasal ini,

dinyatakan menjadi batal demi hukum (nietig).

17

(4) Semua ketentuan acara pemeriksaan yang berlaku untuk Dewan Kehormatan

Cabang pada pemeriksaan tingkat pertama sebagaimana ditentukan pada pasal 13,

mutatis mutandis tata cara yang sama diberlakukan untuk pemeriksaan pada tingkat

banding/Dewan Kehormatan Pusat.

(5) Pemeriksaan pada tingkat banding dilakukan oleh Majelis Dewan Kehormatan Pusat

dengan anggota Majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota tetapi harus

selalu ganjil jumlahnya.

(6) Dewan Kehormatan Pusat dapat menerima permintaan pemeriksaan langsung dari

Dewan Kehormatan Cabang atas perkara yang belum diperiksa di Cabang.

Dewan Kehormatan Pusat dapat memeriksa perkara tersebut dengan ketentuan

harus atas dasar adanya permintaan dan surat pernyataan persetujuan dari kedua

belah pihak disertai alasan-alasannya yang diajukan melalui Dewan Kehormatan

Cabang untuk persetujuannya.

(7) Majelis Dewan Kehormatan Pusat berkuasa menguatkan, merobah dan membatalkan

keputusan Majelis Dewan Kehormatan Cabang baik untuk sebahagian maupun untuk

seluruhnya dan dengan memberikan keputusannya sendiri.

(8) Keputusan Majelis Dewan Kehoramtan Pusat mempunyai kekuatan hukum tetap

sejak putusan itu diucapkan di muka sidang dan dapat dijalankan seketika itu juga,

tidak dapat dilakukan upaya perobahan/pembatalan oleh Konggres/Musyawarah

Nasional organisasi profesi sekalipun.

(9) Dalam waktu selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari setelah keputusan

diucapkan di muka sidang, salinan keputusan harus disampaikan kepada :

a. pemohon banding;

b. termohon banding;

c. Dewan Kehormatan Cabang bersangkutan;

(untuk diketahui dan dilaksanakan)

d. Dewan Pimpinan Cabang bersangkutan;

(untuk diketahui dan dilaksanakan)

e. Dewan Pimpinan Pusat “IKADIN”, “A.A.I.” dan “I.P.H.I.”

(sebagai laporan/untuk diketahui)

f. Menteri Kehakiman R.I.;

(untuk diketahui)

g. Ketua Mahkamah Agung R.I.;

(untuk diketahui)

h. Lembaga/Instansi Pemerintah yang dianggap perlu;

(untuk diketahui)

(10) Segala biaya yang dikeluarkan untuk pemeriksaan tingkat pertama dan di tingkat

banding dapat ditentukan dibebankan kepada :

a. yang mengadukan atau pengadu;

18

b. yang diadukan;

c. Dewan Pimpinan Cabang di tingkat Cabang;

d. Dewan Pimpinan Pusat di tingkat Pusat;

Bagian Ke Delapan

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 18

(1) Kode Etik dan Ketentuan tentang Dewan Kehormatan Advokat/Penasehat Hukum

Indonesia ini adalah peraturan kode etik bagi orang atau mereka yang

menjalankan pekerjaan sebagai Advokat/Penasehat Hukum baik sebagai mata

pencahariannya ataupun tidak sebagai mata pencahariannya, sebagai satusatunya

peraturan kode etik yang diberlakukan dan berlaku di Indonesia.

(2) Izin menjalankan praktek sebagai Advokat/Penasehat Hukum hanya dapat

diberikan bilamana seseorang telah dapat memperlihatkan sertifikat sebagai

tanda bukti sudah lulus mengikuti ujian kode etik profesi Advokat/Penasehat

Hukum dari organisasi profesi “IKADIN” atau “A.A.I.” atau “I.P.H.I.”.

(3) Dewan Kehormatan dari organisasi profesi “IKADIN”, “A.A.I.” dan “I.P.H.I.” baik

di Pusat maupun di Cabang sebagai organisasi profesi yang mempunyai

kewenangan menyelenggarakan serta melaksanakan acara pengujian kode etik

profesi bagi calon-calon yang akan diangkat dalam kedudukan dan pekerjaan

sebagai Advokat/Penasehat Hukum oleh Menteri Kehakiman R.I. dengan

memperoleh tanda telah lulus ujian kode etik berupa pemberian sertifikat untuk

itu.

(4) Mereka yang menjalankan pekerjaan sebagai Advokat/Penasehat Hukum

(termasuk Pengacara/Pengacara Praktek) sebagai mata pencahariannya

(profesinya) dan belum/tidak terdaftar menjadi anggota dari salah satu

organisasi profesi Advokat/Penasehat Hukum tersebut, untuk dapat diberikan izin

menjalankan praktek profesinya dari yang berwenang diwajibkan memilih

menjadi anggota dari salah satu organisasi profesi “IKADIN”, “A.A.I.” atau

“I.P.H.I.” yang dilengkapi surat rekomendasinya.

BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 19

(1) Kode Etik dan Ketentuan tentang Dewan Kehormatan Advokat/Penasehat Hukum –

Indonesia ini sebagai ketentuan peraturan kode etik profesi satu-satunya yang

berlaku dan diberlakukan di Indonesia, karena itu kode etik dari “IKADIN”, dari

“A.A.I.” dan dari “I.P.H.I.” dinyatakan tidak berlaku lagi.

19

(2) Perkara-perkara pelanggaran kode etik yang masih diperiksa dan belum diputus atau

sudah diputus tetapi putusan belum berkekuatan hukum tetap sebelum

diberlakukannya ketentuan peraturan kode etik profesi Advokat/Penasehat Hukum

ini, tetap diselesaikan perkaranya dan digunakan ketentuan peraturan kode etik

profesi yang dianggap paling menguntungkan bagi pihak yang diadukan.

(3) Dengan diberlakukannya ketentuan peraturan Kode Etik dan Ketentuan tentang

Dewan Kehormatan Advokat/Penasehat Hukum ini, maka salah satu persyaratan

yang wajib dipenuhi untuk bisa memperoleh surat pengangkatan profesi

Advokat/Penasehat Hukum dan untuk mendapatkan izin prakteknya harus terlebih

dahulu yang bersangkutan dapat menunjukkan surat persetujuan untuk itu yang

diberikan oleh salah satu dari antara ke tiga organisasi profesi “IKADIN”, “A.A.I.” dan

“I.P.H.I.” tersebut.

Tanpa adanya surat persetujuan dari salah satu organisasi profesi tersebut, maka

permohonan pengangkatan dan permohonan izin berpraktek Advokat/Penasehat

Hukum oleh yang bersangkutan tidak dapat diterima dan tidak dapat dikabulkan.

Dengan Pimpinan Pusat dari organisasi profesi selaku pemberi kuasa surat

persetujuan tersebut, bertanggung jawab atas anggotanya tersebut.

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 20

Dewan Kehormatan Pusat dari masing-masing organisasi profesi “IKADIN”, “A.A.I.” dan

“I.P.H.I.” maupun secara bersama-sama adalah merupakan badan organisasi profesi

tertinggi yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan dijalankannya serta

dipatuhinya ketentuan peraturan kode etik profesi dan dilaksanakan putusan-putusan

Dewan Kehormatan di Pusat dan di Cabang-cabang.

Kode Etik dan Ketentuan tentang Dewan Kehormatan Advokat/Penasehat Hukum ini

dinayatakan berlaku sejak tanggal ditetapkannya.

DITETAPKAN DI : JAKARTA

PADA HARI : SENIN

TANGGAL : 8 APRIL 1996

“IKATAN ADVOKAT INDOESIA”

DEWAN PIMPINAN PUSAT DEWAN KEHORMATAN PUSAT

20

H. Djohan Djauhari, SH Harjono Tjitro Soebono, SH Soekardjo Adidjojo, SH

Sek.Jen. Ketua Umum K e t u a

“ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA

DEWAN PIMPINAN PUSAT DEWAN KEHORMATAN PUSAT

Drs. Henson, SH, MH Yan Apul, SH Dj. L. Aroen, SH

Sek.Jen. Ketua Umum K e t u a

“IKATAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA

DEWAN PIMPINAN PUSAT

Indra Sahnun Lubis, SH H. Abd. Aziz Moh. Balhmar, SH ________________

Sek.Jen. Ketua Umum Ketua